Medan, medanposonline.com - Kawasan Jalan Klambir V, Gang Tower, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal dan sekitarnya diketahui menjadi salah kampung narkoba yang ada di Kota Medan. Pada Kamis (21/12/2023) siang tadi, polisi telah melakukan penggerebekan ke daerah tersebut. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus seorang pengedar sabu saat berada di lokasi judi tembak ikan-ikan.
Adapun identitas tersangka yakni Arif Azhari (23) warga Jalan Klambir V, Medan Sunggal. Darinya, polisi mengamankan sejumlah 4 paket kecil sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan 21 alat hisap sabu (bong), puluhan plastik klip kosong dan sebilah parang panjang.
Pantauan Medan Pos di lokasi, sejumlah barak narkoba yang berdiri di atas pinggiran sungai juga dihancurkan petugas yang berkolaborasi dengan stakeholder terkait seperti Koramil 06 Medan Sunggal, pemerintahan kecamatan, Polsek Sunggal dan Satpol PP.
Selanjutnya, terdapat 2 wanita yang diamankan dari lokasi judi merupakan kasir dan kini sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan berikut 2 unit mesin judi tembak ikan-ikan dan uang jutaan rupiah untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi menemukan mesin judi tembak ikan-ikan di lokasi penggerebekan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon HR Sitepu mengatakan pihaknya melakukan kegiatan gabungan dalam rangka penegakan hukum dan penertiban bangunan liar (barak narkoba).