Belawan, MPOL -Resa (32) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah melakukan pelecehan terhadap penumpangnya inisial A (25) di Desa Klambir Lima. Selasa (18/2).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., mengatakan terssngka ditangkap pada Senin, 17 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB.
Awalnya pada minggu (16/2) sekira pukul 21.35 WIB lalu, korban memesan taksi online melalui aplikasi untuk mengantar anak dan teman korban kearah Pasar 2 Kel. TerjunTerjun Kec. Medan Marelan
Lalu, setelah sampai di lokasi, tersangka menawarkan untuk mengantar korban kembali pulang tanpa memesan melalui Aplikasi dengan ongkos Rp. 100.000,- dan korban menyetujuinya dimana korban duduk didepan.
"Ditengah perjalanan, tersangka mulai melancarkan aksinya dengan berbicara yang menjurus kearah pornografi lalu mulai meraba perut serta dada korban dengan tangan kiri dan korban pun menolak dan melarang tersangka untuk meneruskan perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim.
"Larangan dari korban tidak membuat tersangka berhenti dan tersangka mulai memegang tangan korban dan menariknya ke arah kemaluannya, namun korban tetap melawan dan tersangka pun mengeluarkan kemaluannya dan menarik - narik tangan korban untuk memegang kemaluannya," lanjut Kasat Reskrim.
Tak terima dengan perlakuan sopir taksi online tersebut, korban pun menceritakannya kepada teman korban melalui aplikasi whatsapp dan teman korban menyarankan kepada korban untuk turun di pasar Klambir Lima dimana teman korban sedang duduk dibengkel bersama teman - temannyanya.
"Sampai di lokasi tempat teman korban berada, tersangka sempat bertanya kenapa turun disitu, akan tetapi korban langsung membuka pintu dan melompat keluar dan tersangka langsung tancap gas melarikan diri, sambung Kasat Reskrim.
"Melihat tersangka melarikan diri, teman - teman korban melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Jalan Klambir Lima, kemudian menghubungi Polsek Hamparan Perak", ungkapnya
"Kemudian Polsek Hamparan Perak menghubungi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan bersama - sama mengamankannya untuk dibawa Polres Pelabuhan Belawan dan saat ini dia menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim," pungkas AKP Riffi.**