DPC PDI Perjuangan Siapkan Gugatan ke MK Terkait Permasalah Pemilu di Taput

Darwin Manalu - Senin, 11 Maret 2024 20:51 WIB
Ist
Sekretaris DPC PDIP Taput Sabungan Parapat, SH saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Taput, MPOL -DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) saat ini memperjuangkan harapan masyarakat akan terwujudnya pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung jujur dan adil serta sesuai aturan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara Dr Nikson Nababan MSi melalui Sekretaris Sabungan Parapat SH dalam wawancaranya dengan wartawan, Senin (11/3/2024) di Tarutung terkait dugaan ditemukannya sejumlah permasalah dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di daerah ini.

Sabungan Parapat menjelaskan ada sejumlah masalah sesuai dengan temuan DPC PDI Perjuangan Taput saat dilaksanakan pemilihan umum di sejumlah TPS di Kabupaten Tapanuli Utara.

Temuan dimaksud telah dipertanyakan oleh saksi PDI Perjuangan sejak berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

Menurutnya, atas sejumlah temuan tersebut menjadi masalah paling fatal adalah keluarnya surat KPU Taput yang intinya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan terlaksana dengan alasan waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi sebagai respon atas rekomendasi Panwascam Siborongborong.

Sabungan menjelaskan kronologi terbitnya rekomendasi Panwascam Siboronborong untuk PSU dimana DPC PDI Perjuangan menemukan fakta sebagaimana tertuang dalam catatan keberatan saksi PDI Perjuangan atas nama Robinhot Sianturi pada tanggal 20 Februari 2024 terkait pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang diketahui adalah warga dari luar Kabupaten Tapanuli Utara seperti Medan dan Deli Serdang dimana yang bersangkutan tetap menggunakan hak pilih hingga tingkat provinsi di TPS 002, TPS 003 dan TPS 004 di Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong, " sebutnya

Atas kejadian tersebut, tanggal 20 Februari 2024, Panwascam Siborongborong telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor : 0028/PM.02.02/K.SU-24/2/2024 Perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tertanggal 22 Februari 2024.

Dalam surat rekomendasi tersebut Panwascam Siborongborong juga menjelaskan bahwa KPPS, PPS dan PPK Kecamatan Siborongborong telah mengakui perihal adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 2, 3 dan 4 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong.

Atas Surat Rekomendasi Panwascam, KPU Kabupaten Tapanuli Utara menerbitkan Surat Nomor : 351/PL.01.8-SD/1202/2024 tentang penyampaian tindak lanjut laporan rekomendasi PSU Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong yang ditujukan kepada PPK Kecamatan Siborongborong tertanggal 24 Februari 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 002, 003 dan 004 Desa Hutabulu Kecamatan Siborongborong tidak dimungkinkan terlaksana dengan alasan waktu dalam pengambilan keputusan dan pemenuhan persiapan PSU tidak mencukupi.

"Penolakan KPU dilakukan PSU dengan alasan waktu yang tidak cukup telah menimbulkan kesan dan kecurigaan adanya unsur kesengajaan untuk mengulur waktu oleh penyelenggara Pemilu," tegasnya.

Masalah lain kata Sabungan Parapat yaitu ditemukannya fakta bahwa pemungutan suara di TPS 006 Desa Lobu Siregar 1 dinilai cacat hukum sebab diselenggarakan oleh KPPS yang tidak memiliki SK sebagai petugas KPPS serta ditemukannya pemilih dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 22 Orang.

Berikutnya PDI Perjuangan Taput juga menyoroti kejadian di TPS 005 Hutatoruan VII Kecamatan Tarutung yakni ditemukannya pemilih atas nama Rizki Hasibuan yang berdomisili di Kota Padang Sidempuan namun yang bersangkutan menggunakan hak pilih hingga tingkat kabupaten. "Saat disoal oleh saksi PDI Perjuangan atas nama Rudi Zainal Sihombing, Ketua PPK Kecamatan Tarutung berdalih dengan berargument sembari menunjukkan KTP an. Rizki Hasibuan dari Smart Phone miliknya dan ditampilkan melalui layer Slide yang diterbitkan oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 01 Maret 2024 dan ada tulisan "Draft" pada KTP tersebut," ujarnya.Bahkan setelah disanggah oleh saksi PDI Perjuangan, Ketua PPK Kecamatan Tarutung mengatakan bahwa pemilih tersebut diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan surat keterangan (Suket).

"Namun saat saksi memohon agar suket dimaksud ditunjukkan tapi Komisioner KPU Kabupaten Tapanuli Utara justru berdalih kalau Suket tersebut sudah ditarik oleh Disdukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara saat pengurusan KTP," katanya lagi.

Dengan adanya sejumlah masalah tersebut PDI Perjuangan Taput mempersiapakan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sedang mempelajari dan mempersiapkan peluang gugatan ke MK dengan tujuan dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU)," tagas Sabungan Parapat yang saat ini dalam perhitungan sementara terpilih sebagai anggota DPRD Tapanuli Utara dari daerah pemilihan Taput II.

Menurutnya tujuan gugatan yang akan dilayangkan PDI Perjuangan Taput ke MK bukan semata terkait perolehan suara PDI Perjuangan di Tapanuli Utara tetapi terwujudbya harapan masyarakat telaksananya Pemilu yang adil dan jujur serta sesuai aturan dan peraturan.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait

Politik

Warga Sudah Bijak, PMPHI Sumut Tak Permasalahkan Kujungan Paslon JTP-Dens ke Rumah Jokowi

Politik

Produk UMKM Binaan BI P.Siantar Tampil pada Road To Aquabike Jetski World Championship Danau Toba Parapat

Politik

Bank Indonesia P.Siantar Sosialisasi Rupiah & QRIS pada Road To Aquabike Jetski World Championship Lake Toba Parapat

Politik

PMPHI SU Sampaikan Sikap Masyarakat Lemah dari 33 Kabupaten/Kota kepada Edy Rahmayadi

Politik

Kebulatan Tekad Menangkan Edy-Hasan di Pilgubsu 2024

Politik

Gandi Ngaku Terima Pesan Melalui Mimpi Dari Edy Rahmayadi Agar Selalu Bersyukur dan Titip Salam ke Warga HKBP