Bawaslu Taput Akan Melakukan Pengawasan Ketat Regulasi Tahapan Kampanye

Darwin Manalu - Selasa, 01 Oktober 2024 12:22 WIB
Ist
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan.
Taput, MPOL -Dalam rangka pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara sebagai pengawas menyampaikan surat imbauan terkait pelaksanaan Kampanye kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dan tim kampanye melalui surat bernomor 0077/PM.00.02/K.SU-24/09/2024 tertanggal 28 September 2024.

Imbauan tersebut disampaikan agar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati mematuhi aturan yang berlaku. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.

" Bawaslu Tapanuli Utara akan melakukan pengawasan secara melekat, baik dalam kampanye terbatas maupun terbuka untuk umum," ungkap ketua Bawaslu Taput Kopman Pasaribu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Taput, Parlin Tambunan kepada wartawan, Selasa (1/10).

Pengawasan yang dilakukan akan berfokus pada mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Beberapa poin penting yang ditekankan antara lain:

Pertama, larangan terhadap isu sensitif, Kegiatan kampanye dilarang membahas dasar negara Pancasila dan UUD 1945, serta saling menghina antar individu atau kelompok berdasarkan suku, ras, agama, dan lain-lain. Tindakan menghasut, fitnah, dan adu domba juga dilarang.

Kedua, larangan kekerasan, tindakan kekerasan atau ancaman antar pendukung dilarang keras, serta tidak diperbolehkan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK), yang dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Dan penggunaan fasilitas publik, dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye. Tempat ibadah dan pendidikan juga tidak boleh digunakan, kecuali untuk perguruan tinggi yang diizinkan pada hari Sabtu dan Minggu, dengan catatan tidak mengganggu keamanan.

Selanjutnya Parlin menegaskan pentingnya ketaatan terhadap regulasi tahapan kampanye, khususnya mengenai pemasangan APK di lokasi yang diperbolehkan.

Ia juga mengingatkan agar paslon dan timnya mematuhi aturan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 agar tidak ada pihak yang menyalahkan Bawaslu atau KPU.

" Untuk pelarangan pemasangan APK, kewenangan berada pada KPU yang memutuskan lokasi pemasangan. Kami mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga ketertiban selama kampanye hingga pemilu berlangsung," ucapnya.

Parlin juga menekankan agar para pasangan calon menghindari praktik money politics, black campaign, dan segala tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

" Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan, kedamaian, dan kondusivitas di Tapanuli Utara," pintanya.**

Editor
: Maju Manalu

Tag:

Berita Terkait

Politik

Bawaslu Taput Sudah Terima 21 Laporan, 2 Temuan Dugaan Pelanggaran Pilkada