Taput, MPOL -Bawaslu Taput gelar rapat Koordinasi dengan stakeholder dan LO Paslon di Aula Bawaslu terkait tahapan dan jadwal kampanye. Rapat Koordinasi dihadiri
KPU Tapanuli Utara, Kesbangpol, Kepolisian dan LO Paslon (Jumat, 04/10/).Dimana, alur pemberitahuan kampanye harus diberitahukan kepada kepolisian dan menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Taput dan
KPU Taput.Sesuai dengan hasil rapat koordinasi penyusunan jadwal pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh
KPU Taput pada tanggal 24 September 2024, surat pemberitahuan harus disampaikan 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye. Segala ketentuan kampanye sudah jelas diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024. Ketua Bawaslu Tapanuli Utara Kopman Pasaribu pada rapat koordinasi tersebut berharap pelaksanaan kampanye pada pertemuan terbatas harus sesuai dengan ketentuan pasal 33 ayat (3) dan (4) PKPU 13 tahun 2024, dimana Peserta yang diundang pada pertemuan terbatas dalam ruangan tertutup harus menyesuaikan dengan kapasitas ruangan dengan jumlah peserta paling banyak 1.000 orang. Surat pemberitahuan kampanye harus disampaikan kepada Kepolisian dan tembusan kepada Bawaslu Taput dan
KPU Taput.Wakapolres Taput Kompol SP. Anak Ampun, SH menyampaikan, bahwa Pasangan Calon harus taat azas dan regulasi, melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang sudah ada agar nanti pada akhirnya tidak menyalahkan Bawaslu dan
KPU sebagai Penyelenggara." Diharapkan LO masing-masing Paslon tetap menjaga koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian supaya bisa dibentuk petugas pengamanan, dan nantinya kepolisian dapat melihat kondisi lapangan apakah ada potensi masalah Kamtibmas atau konflik, " katanya. Kita juga meminta agar surat pemberitahuan kepada pihak polisi sangat penting supaya bisa dibuat analisa, rekomendasi dan strategi terkait keamanan kampanye. Pemberitahuan harus mencakup aturan dan peraturan yang berlaku, memuat lampiran berupa surat persetujuan atau surat izin dari pemilik tempat atau lahan. Dan surat pemberitahuan harus secepatnya disampaikan 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye agar dapat diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Taput, Romi Sitompul menyampaikan bahwa dalam hal kampanye media sosial, khususnya akun-akun fake Bawaslu Taput akan melakukan penelusuran bersama Tim Cyber Polres Taput dan Kominfo sampai berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Akun resmi yang sudah didaftarkan, apabila melanggar aturan akan ada sanksi dari Bawaslu, sedangkan akun fake yang melanggar akan diberi sanksi sesuai Undang-Undang ITE dan ditangani oleh Kepolisian.Kembali Kopman Pasaribu mengingatkan, dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), masing-masing Paslon harus memperhatikan etika dan estetika, tidak memasang dipohon atau tempat yang dilarang sesuai ketentuan. Apabila ada APK yang dipasang di depan rumah penduduk atas kemauan atau permintaan yang punya rumah, Bawaslu Taput memaknai bahwa APK dimaksud yang memasang adalah Tim Kampanye maka tetap harus ada izin tertulis dari pemilik rumah.Bawaslu Taput akan menyurati Panwas Kecamatan supaya melakukan pemetaan dan pendataan terhadap APK yang terpasang namum tidak sesuai dengan aturan dan selanjutnya disampaikan kepada Tim Pemenangan untuk kemudian ditertibkan.Setiap Posko pemenangan yang didirikan harus benar-benar posko pemenangan masing-masing Paslon, jika ditemukan Posko namun tidak ada aktifitas yang berhubungan dengan pemenangan Paslon maka akan disampaikan kepada Tim pemenangan untuk ditertibkan." Diharapkan kepada masing-masing Paslon dan/atau Tim Kampanye untuk melakukan koordinasi yang baik terkait pelaksanaan kampanye dan mengedepankan Toleransi dan Dalihan Natolu serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan demi terciptanya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tapanuli Utara berjalan dengan baik, lancar, aman dan damai, " harapnya.**