Taput, MPOL-Bawaslu Taput siap mengawal proses pemungutan suara Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024.Pengawasan itu juga memastikan pemilih yang sudah memenuhi persyaratan jangan sampai hak pilihnya hilang sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024.Selain itu juga penegasan kembali dan klarifikasi tentang beredarnya pemberitaan di media massa mengenai syarat pemilih dapat menggunakan identitas lain selain KTP dan Biodata Kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil. " Perlu kami sampaikan bahwa pernyataan itu sebenarnya adalah pertanyaan Bawaslu Taput waktu rapat persiapan pemungutan dan perhitungan suara di KPU Taput," kata Ketua Bawaslu Kopman Pasaribu, Rabu (26/11/2024).Saat rapat kordinasi pihaknya mempertanyakan apakah pemilih dapat menggunakan identitas kependudukan lain selain KTP dan Biodata Kependudukan yang dikeluarkan Dukcapil. " Karena memang itu menjadi pertanyaan banyak orang waktu ketika hendak mencoblos," ujar Kopman.Kopman kembali menegaskan kepada jajarannya Panwascam, PKD dan pengawas TPS , KPU Taput sudah menyampaikan secara resmi bahwa pemilih wajib membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan yang dikeluarkan Dukcatpil." Tidak diperbolehkan membawa identitas lain selain yang KTP elektronik dan bio data kependudukan dari Dukcatpil," tambahnya .Sebelumnya ketua KPU Suwardi Pasaribu saat gelaran jalan santai mengatakan dalam PKPU no 17 tahun 2024 diwajibkan pemilih membawa KTP elektronik atau bio data kependudukan dari Dukcatpil." Bila tidak ada KTP elektronik, bisa menggunakan biodata kependudukan dari Dukcatpil karena disana membuat foto identitas serta barcode dikeluarkan dari Dukcatpil. Tidak boleh surat keterangan ataupun Suket," pungkasnya.**