Samosir, MPOL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Samosir selenggarakan sosialisasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara dalam pelaksanaan pemilihan umum Tahun 2024. digelar di JTS Hotel Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten
Samosir, Rabu.(7/2/2024).Berbagai pihak terkait turut hadir dalam acara sosialisasi ini Ketua KPU Kabupaten
Samosir Vincentius Sitinjak, Asisten 1 Tunggul Sinaga, hingga perwakilan dari Polres
Samosir dan TNI, camat, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, agama, dan pemuda, serta insan pers.Pada kesempatan itu, para pembicara menyampaikan berbagai informasi penting terkait persiapan dan tata cara pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Asisten 1 Tunggul Sinaga, mengapresiasi bantuan dan fasilitas yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten
Samosir, termasuk penugasan PNS untuk sosialisasi kepada pemilih pemula.Kabag Ops Polres
Samosir, Kompol M. Hasan, menjelaskan mengenai jumlah dan kriteria Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan tingkat kerawanan. Dia juga menyoroti kesiapan Polres
Samosir dalam menghadapi Pemilu 2024, yang meliputi latihan, patroli, dan pengamanan kegiatan kampanye.Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri
Samosir, Wisdom Sumbayak, menekankan peran aktif Kejaksaan dalam menyukseskan Pemilu 2024, termasuk dalam penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) untuk meminimalisir pelanggaran.Dukungan TNI juga diungkapkan oleh Pabung 0210/TU, Kapten Armed G Sebayang, yang menegaskan kesiapan TNI dalam membantu Polri dalam pengamanan setiap tahapan Pemilu.Vincentius Sitinjak, Ketua KPU Kabupaten
Samosir, memberikan penekanan terkait masa tenang, penertiban atribut kampanye, dan persiapan alat peraga kampanye oleh pengurus partai politik. Dia juga mengingatkan hari ini 07 februari terakhir pengurusan DPTb. Bagi masyarakat yang memiliki KTP namun tidak terdaftar di DPT dapat mendaftarkan diri sebagai pemilih khusus dan dilayani 1 jam sebelum rapat pemungutan suara ditutup. Pemilih yang memiliki KTP dan Tercatat pada DPTb dilayani pada 2 jam sebelum berakhirnya pemungutan suara. Pemilih hadir di TPS menunjukkan Formulir Model A - Surat pindah memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb.KTP Elektronik.**