Medan, MPOL: Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali mengungkap
modus baru penyelundupan narkoba. Modusnya, dengan memodifikasi
tangki BBM mobil Pajero sport sebagai tempat narkoba jenis Sabu-sabu.
Dalam pengungkapan itu, sebanyak 13 kilogram sabu yang akan dikirim dari Provinsi Riau menuju Kota Medan berhasil disita.
"Para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat licik untuk mengelabui petugas. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1438 JCU," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/3).
"Untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu tangki bensin. Padahal di bawahnya tersimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 13 kilogram," katanya.
Yemi menjelaskan,
tangki BBM tersebut dimodifikasi dengan cara dilapisi besi tambahan yang memiliki ruang khusus untuk menyimpan sabu. "Jadi, narkoba tidak dicemplungkan langsung ke dalam bahan bakar minyak," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang tersangka bernama Bagus Hariyanto alias Bento (41), warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, berhasil ditangkap. Ia berperan sebagai kurir yang membawa narkoba dari Riau ke Medan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 Maret, di Jalan Khairuddin Nasution, Pekanbaru, Riau. Ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir dengan barang bukti 56 kilogram sabu pada 23 Februari lalu di Kabupaten Langkat.
Kombes Yemi menceritakan bahwa petugas sempat kesulitan menemukan barang bukti saat menggeledah mobil tersangka. Mobil tersebut kemudian dibawa ke sebuah bengkel di Asahan, Sumatera Utara, untuk diperiksa lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan kejanggalan pada
tangki BBM. Setelah tangki dibongkar dan digerinda, ditemukanlah 13 bungkus plastik berisi sabu-sabu," sebutnya.
Kepada polisi, tersangka Bagus Haryanto mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial CD (Buron) untuk membawa sabu tersebut ke Medan. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.***