Medan, MPOL - Empat pelaku yang membantai seorang maling tiang jemuran hingga tewas diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Tembung bersama Subnit Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan.
Jasad pria yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya itu (Mr. X) ditemukan meregang nyawa tergeletak di Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/3/2025) sekira pukul 13.00 WIB.
Keempat pelaku yang menganiaya pelaku pencurian itu adalah Sudirman (32), Hasan Ashari (32), Muhammad Ridho (24) dan Rahmat Dermawan. Keempat orang tersebut merupakan warga Jalan Mahoni, Dusun VI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan awal mula ditemukannya seorang Mr. X tewas di semak-semak/ parit pinggir Jalan Pondok Rowo, Desa Sampali, dengan wajah penuh lebam. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan identifikasi dan investigasi terhadap korban tersebut.
Saat dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Mr. X itu tewas dianiaya setelah ketahuan mencuri jemuran aluminium milik warga di Jalan Mahoni, Desa Sampali, Selasa (11/3/2025) dini hari menjelang sahur.
"Awalnya kita mendapat informasi bahwa ada seseorang diduga mencuri jemuran di desa yang tak jauh dari TKP penemuan mayat. Kemudian didapati oleh warga, berhubung sahur, bersama sama warga ini, empat pelaku (bisa lebih) menganiaya sehingga korban meninggal dunia. Lalu (jasad korban) dibuang di semak-semak di pinggir parit dan jalan," kata Bayu Putro didampingi Kanitreskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang di Polsek Medan Tembung, Kamis (13/3/2025) sore.
Bayu menyebut usai penemuan mayat tersebut pihaknya lalu melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang menganiaya korban hingga tewas. Alhasil, keempat pelaku ditangkap pada Rabu (12/3/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
Dari hasil interogasi diketahui kasus ini bermula saat tersangka Sudirman kemalingan tiang jemuran yang dicuri oleh korban Mr. X. Tersangka Sudirman bersama tiga temannya Hasan Ashari, Muhammad Ridho dan Rahmat Dermawan mengamankan dan ikut menganiaya korban hingga tewas.
Setelah korban tak berdaya dan pingsan, kedua tersangka Sudirman dan Hasan Basri membuang jasad korban sebelum ditemukan sudah tidak bernyawa di Jalan Pondok Rowo. Korban dibuang menggunakan becak.