Medan, MPOL -
Satres Narkoba
Polrestabes Medan mengungkap penyalahgunaan narkoba dengan meringkus delapan orang tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita keseluruhan barang bukti berupa 34 kg sabu, 18.219 butir ekstasi (XTC), dan 34 botol ketamine.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan saat paparan Jumat (14/3/25) menjelaskan ini pengungkapan kasus dari empat lokasi,
Mulanya kata Kapolrestabes Medan, personel Satres Narkoba meringkus lima tersangka masing-masing berinisial DA, MB, A, MP dan Y.
Mereka (kelima) ini ditangkap di Jalan Gunung Krakatau, Gelugur Darat, Medan Timur, Selasa (18/2/25).
Dari kelimanya, polisi mengamankan barang bukti 34 botol ketamine, 2.800 butir alprazolam dan tiga unit handphone.
"Para tersangka memperoleh Ketamine dan alprazolam dari tersangka lain yang masih kita buru. Mereka dulunya sama-sama bekerja di bidang farmasi," ujar Kombes Pol Gidion.
Selanjutnya, dalam kasus kedua polisi menangkap MN (32) warga Pidie Jaya di Komplek Mega Greenland, Desa Paya Geli, Sunggal, Jumat (21/2/25).
"Dari MN, barang bukti yang kita sita berupa 33 kg sabu, dua unit hp dan mobil Toyota Rush berplat B 1531 HOD," ujar Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang didampingi Kasat Narkoba
Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan.
Kapolrestabes Medan melanjutkan pada pengungkapan ketiga dan keempat yakni pada tanggal 5 dan 11 Maret 2025.
Pada pengungkapan ketiga lokasinya di Jalan Penampungan, Desa Mulyorejo, Sunggal, dengan tersangka MH (37) warga Medan Sunggal.
"Dari MH diamankan barang bukti 1 kg sabu, sepeda motor, tiga hp dan tas berwarna merah," tuturnya.
Yang terbaru lanjut Kombes Pol Gidion, polisi mengungkap peredaran ekstasi di Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang dan Jalan KL Yosudarso, Tanjung Mulia pada Selasa (11/3/25) kemarin.
Dari kedua lokasi itu, polisi menangkap TC (37) warga Tanjung Mulia.
Ikut disita barang bukti 18.219 butir pil ekstasi berbagai merk, timbangan elektrik, tiga hp dan mobil Calya BK 1352 ABM.
"Tersangka ini mengaku XTC tersebut akan diedarkan lagi. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang sudah masuk DPO kita," ucapnya.
Dilanjutkan Kombes Pol Gidion, dari pengungkapan keempat kasus ini, pihaknya memperkirkan telah menyelamatkan 361.019 jiwa.
"Analisa sementara, dari barang bukti sabu yang kita sita, bisa menyelamatkan 340.000 orang, XTC bisa selamatkan 18.319 orang dan dari psikotropika dapat menyelamatkan 2.800 orang," terang Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (*)