Medan, MPOL -
Sejumlah warga Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan
Medan Marelan menuding '
Pak Ogah' sebagai penyebab kemacetan di beberapa ruas persimpangan Jalan Marelan Raya. Selama ini jalan tersebut terkenal kerap terjadi kemacetan total, apalagi saat jam-jam sibuk berangkat dan pulang kerja. '
Pak Ogah 'dimaksud adalah orang-orang yang mengatur jalanan (bukan Polantas) dengan harapan diberikan uang receh dari setiap pengguna jalan yang melintas. Saking populernya karakter
Pak Ogah dalam serial flim Si Unyil, yang sering meminta fee alias memalak orang. Maka sebutan tersebut disematkan kepada mereka yang mengatur lalu lintas (selain petugas resmi) di setiap persimpangan jalan.
Menurut beberapa warga diantaranya, Erna warga Jalan Marelan Pasar 5, keberadaan
Pak Ogah di setiap persimpangan jalan di kawasan tersebut bukan memperlancar arus lalulintas, justru memperparah kemacetan.
"Sepertinya ada unsur kesengajaan dari petugas pengatur jalan tidak legal itu untuk membuat situasi macet, agar jasa mereka dibayar oleh pengendara yang lewat, meskipun se ikhlas hati," kata Erna yang setiap hari mengantar dan menjemput anaknya ke sekolah.
Hal tersebut diutarakan Erna saat acara sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat Ketertiban Umum, yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD, Senin (5/2/2024) di Jalan M Basir Pasar 5 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan
Medan Marelan.
"Keberadaan
Pak Ogah tersebut harusnya digantikan dengan petugas resmi dari kepolisian dan dinas perhubungan. Sebab kita harus memberikan tips meskipun tidak di patokkan, tetapi uang receh tersebut sudah bisa menjadi uang jajan anak di sekolah. Bahkan
Pak Ogah serung juga mengumpat apabila kita tidak memberikan jasa mereka," timpal Sucipto yang mengalami hal yang sama.
Lampu Merah/Traffic Light
Menyikapi berbagai keluhan dan aspirasi warga, Anggota Komisi A,DPRD Sumut, dr.Mustafa Kamil Adam,Sp.PD mengatakan, nantinya akan memperjuangkan pemasasangan Traffic Light (lampu merah) di setiap persimpangan jalan di sepanjang kawasan Marelan Raya.
Sebab untuk mengatasi kesemberautan lalu lintas di setiap persimpangan dan mengurangi peran
Pak Ogah harus ada Traffic Light, sehingga semua pengendara tertib dan lancar sesuai dengan petunjuk lampu yang menyala, kata politisi NasDem berlatar belakang dokter spesialis penyakit dalam itu.
Dikatakan, meski keberadaan
Pak Ogah tidak diatur dalam undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, keberadaan
Pak Ogah tetap illegal.Karena dalam beberapa kasus selama ini
Pak Ogah melanggar aturan pidana karena mengarah pada pemalakan dan pemerasan.
Sementara narasumber Zulhamdani Napitupulu,M.Kom menjelaskan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat Ketertiban Umum dilatar belakangi untuk memelihara ketertiban umum merupakan amanat pembukaan UUD 45.Manusia merupaan makluk sosial yang dikodratkan hidup dalam kebersamaan dengan sesamanya dalam masyarakat.
Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum merupakan manifestasi dari HAM dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis, kata dosen Komputer di Medan itu.
Acara sosialisasi berlangsung tertib dan lancar yang turut dihadiri, Ratno, Kepling 6 Rengas Pulau, Marthin Anugerah Halawa, Caleg DPRD Medan Dapil 2, Peber Makmur Halawa, tokoh masyarakat, narasumber Zulhamdani Napitupulu,M.Kom, Ketua Mahasiswa Partai NasDem Kota Medan, Muhammad Ichwan,SE yang juga Caleg DPRD Medan Partai NasDem No.9 Dapil 3 (Medan Deli,Timur,Perjuangan dan Medan Tembung), Sahabat dr.Mustafa diantaranya, Syahrul, Vina Meliani, Dara Hidayanti, Suryani, Irgie Fahrezi, Herry Pasha Sinuhaji dan masyarakat lainnya.**