Medan, MPOL - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua lokasi berbeda diringkus Unit Reskrim Polsek Medan Tembung. Pelakunya adalah Angga Pradana alias Angguk (36) warga Jalan Aksara, Gang Sepakat, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, KBP Gidion Arif Setyawan mengatakan tersangka ditangkap menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk dengan nomor LP/ 237/ ll/ 2025/ SPKT/ Polsek Medan Tembung/ tanggal 7 Februari 2025, pelapor atas nama Sugiarto dan LP/ B/ 345/ ll/ 2025/SPKT/ Polsek Medan Tembung/ tanggal 28 Februari 2025 pelapor atas nama Muhamad Lukman Hakim.
Tersangka membongkar rumah di Jalan Sepakat, Gang Kucing Anggora, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung dan merampok handphone di Jalan Pukat I, Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kanitreskrim Iptu Parulian Sitanggang kemudian melakukan penyelidikan mencari keberadaan tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil diringkus di Jalan Sempurna, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (20/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB.
Setelah itu, petugas membawa tersangka untuk dilakukan pengembangan mencari barang bukti. Namun, tersangka melakukan perlawanan hingga bagian kaki kanan tersangka ditembak petugas.
"Ada dua laporan terkait pencurian yang dilakukan tersangka. Pertama kasus curatbongkar rumahmencuri perabotan rumah tangga dan laporan kedua kasus merampok handphone korban," kata Gidion Arif kepada Medan Pos, Kamis (20/3/2025) malam.
"Saat pengembangan tersangka melakukan perlawanan sehingga anggota memberikan tindakan tegas terukur," tambahnya.
Guna proses hukum lebih lanjut, sambung Gidion, tersangka telah ditahan di sel tahanan Polsek Medan Tembung. *