Medan, MPOL -Hj Tri Atnuari, SH, M.Hum dan Hj. Fatmalaila, SH, MH yang tergabung dalam Kantor Hukum TRIFA dan Rekan sikapi peristiwa tertahannya (tak sanggup melunasi biaya-red), seorang pasien di
RS Delima Simpang Martubung usai operasi kaki. Jumat (21/3).
Menurut
Pengamat Hukum TRIFA tersebut, Seharusnya
PT LJR Aliong yang berada dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Kecamatan Medan Labuhan, bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan kaki korban patah.
"Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BJPS ketenaganakerjaan dan kesehatan berdasarkan UU No 24/2011 tentang BPJS, " ungkapnya.
Kekurangan biaya, ucapnya lebih lanjut, sebesar Rp. 40.000.000 seharus ditanggulangi
PT LJR Aliong dan setidaknya perusahaan menjamin kepada Rumah Sakit bagi pekerjanya.
"Kami berharap Kepada Dinas Sosial dan Perusahaan untuk membantu korban agar secepatnya keluar dari Rumah Sakit Delima" cetusnya.
Peristiwa ini kan murni kecelakaan kerja disaat jam kerja seharusnya perusahaan menanggung seluruh biaya korban, Itu namanya zalim terhadap orang tidak mampu, Rumah Sakit Delima harus memberikan discount (potongan harga) dari biaya Rumah Sakit itu dan perusahaan membantu menutupi kekurangan biayanya," tutupnya.
Sebelumnya, Rabu (19/3), pemilik
PT LJR Aliong sudah pernah dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp oleh wartawan, namun hingga barita ini ditulis, Aliong tidak memberikan jawaban, demikian juga konfirmasi melalui panggilan telepon, juga tidak diangkat.
Sebelumnya peristiwa naas yang dialami korban, Zunaidi (56) yang tinggal mengontrak rumah di Komplek BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (6/3) dilokasi kerja dan kakinya dioperasi pada Jumat (7/3), di
RS Delima.
Disebutkan korban, saat itu ada ban truk meledak yang sedang terparkir didalam gudang hingga menghantam kaki sebelahnya sampai patah, bahkan korban mengaku sempat pingsan di lokasi dan tersadar saat berada di RS, " ucapnya yang sehari-hari bekerja di
PT LJR Aliong sebagai tenaga satpam/pengamanan.
"Biaya operasi dan perawatan semua sebesar Rp. 60.000.000,- sedang pihak perusahaan tempatnya bekerja hanya memberikan bantuan Rp. 15.000.000,- , sedangkan pihak Outsourcing PT Guna Cipta Prima memberikan bantuan Rp. 6.000.000,- saja, itupun uang gaji dan THR ku," ungkapnya.
Ucap korban lebih lanjut, kami sudah membayar ke pihak RS sebesat Rp. 20.000.000,- dan kekurangannya sebesar Rp. 40.000.000,-, hingga kami tidak diperbolehkan pulau oleh pihak RS. Pungkasnya
Istri korban Samaiyah (56) menambahkan, bahwa korban/suaminya tidak ada didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, dan disini suamiku sebagai pasien umum dan sekarang pihak perusahaan dan Outsourcing tidak pernah lagi datang dan menghubungi kami, disini suamiku sudah 13 hari menginap di RS. Jelasnya.
Terpisah, pihak
RS Delima melalui kasir, Zulpani ketika di konfirmasi wartawan membenarkan pasien bernama Zunaidi masih belum melunasi biaya operasi hingga belum diperkenankan untuk pulang.
"Benar pak, kami sudah memberikan solusi kepada keluarga pasien untuk menghubungi keluarga atau mencari pihak donateur/yayasan untuk bisa membantu mereka, " pungkas kasir
RS Delima tersebut.**