BinjaiMPOL --Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri Nasution SH MH melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan kementerian agama dan hal ini Kepala kantor Kemenag Drs H Safarudin ma terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dilakukan pada Aula kantor kejaksaan negeri Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah nomor 378 Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Rabu 7 Februari 2024Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Jufri SH MH menyampaikan kejaksaan telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum bantuan hukum pertimbangan hukum tindakan hukum lain dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dapat dimanfaatkan oleh kementerian agama kota BinjaiHadir dalam menyaksikan kegiatan ini kepala seksi intelijen ke jari Binjai Adre Wanda Ginting SH MH Kepala seksi perdata dan tata usaha negara Antonius Ginting Munthe SH MH kepala sub bagian pembinaan Kejari Binjai Raffles Davit Napitupulu SH MIP, KTU kemenangan Kota Binjai Armaya kepala seksi Kemenag Binjai Harumiah dan seluruh peserta lainnya yang mana hingga selesai berjalan dengan lancar dan terkendaliDengan penandatanganan MOU ini diharapkan kedepannya dapat meningkatkan tugas dan fungsi kementerian agama kota Binjai berdasarkan peraturan menteri agama nomor 6 tahun 2002 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 19 tahun 2019 tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal kementerian agama dan permasalahan-permasalahan hukum utamanya pada bidang perdata dan tata usaha negara dan dapat diminimalisirDapat diperkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kejaksaan MOU akan kembali dilakukan baik terhadap pemerintah kota Binjai dinas-dinas terkait maupun perusahaan-perusahaan milik negara BUMD antara kejaksaan negeri Binjai guna mencegah dan mengantisipasi ancaman gangguan hambatan dan tantangan dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan memulihkan kekayaan negara penegakan hukum dan mewujudkan pemerintah yang terbebas dari kolusi korupsi dan nepotisme. (wandi)