Medan, MPOL - Freddi Erikson Sagala (35) tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri. Setelah membunuh korban, pelaku warga Jalan Pasar I (garapan), Kecamatan Medan Amplas ini kemudian membuang jasad kekasihnya, Santi Boru Matanari (32) ke dalam sumur.
Mayat korban dibuang pelaku ke sumur belakang rumah kontrakan tempat keduanya tinggal di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia No. 7, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Diketahui, korban dan pelaku tinggal bersama selama dua bulan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah mayat korban sudah tulang belulang ditemukan warga dan dilaporkan ke Polsek Sunggal pada 31 Desember 2024, polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi korban melalui autopsi dan DNA (Deoxyribonucleic Acid). Selanjutnya, polisi mengetahui siapa pelakunya dan ternyata pacar korban sendiri. Diketahui antara korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama empat tahun.
Lalu, polisi mencari keberadaan pelaku dan meringkusnya di Jalan Jermal III, Kecamatan Medan Denai, Minggu (6/4/2025) malam. Namun, saat dibawa pengembangan, pelaku melakukan perlawanan hingga kedua kaki pelaku jebol ditembak.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (KBP) Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan tentang penemuan mayat di dalam sumur, Selasa (31/12/2024) sekira pukul 16.00 WIB.
"Atas penemuan jenazah, kemudian dipastikan dengan scientific investigation model pemeriksaan DNA, kemudian meyakinkan korban atas nama Santi (33), pekerjaan karyawan, alamat di Kwala Bekala, Medan Johor. Tapi tinggal di tempat ini (TKP) sekitar 2 bulan sebelum peristiwa," kata Gidion didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat rilis di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025) siang.
Gidion menjelaskan, setelah dilakukan investigasi, pihaknya berkeyakinan bahwa yang bersangkutan sebelum meninggal atau korban pembunuhan, bersama seorang pria (pelaku) atas nama Freddi Erikson Sagala yang merupakan pacar atau teman dekat korban.