Batubara, MPOL - Kejaksaan Negeri Batubara menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batubara berinisial IS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun 2021 di Dinas Pendidikan, Jumat (11/4).
Mantan Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara IS setelah usai pemeriksaan oleh Kejari Batu Bara langsung ditahan.
Penyidik pidana khusus (Pidsus) sebelumnya telah menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar tersebut.
Sebelum ditahan 20 hari kedepan terhitung mulai hari di Rutan Tanjung Kusta, IS menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kadis Pidsus Deby Rinaldi dan Kasi Intel Oppon Siregar serta Kasubsi Pidsus Rahmat kepada wartawan, membenarkan penahanan tersangka.
"Pada hari ini kami melakukan penahanan terhadap IS berdasarkan surat perintah penahanan," kata Dicky.
Ketika ditanya wartawan apakah bakal ada tersangka baru dalam kasus ini, Dicky menyampaikan seandainya tersangka tersebut menyampaikan apa adanya.
"Kalau memang itu tidak ada, nanti kita bisa korek dipersidangan seperti apa. Maka tersangka bisa menyampaikan apa adanya atau tidak," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Batubara menetapkan tersangka IS dalam kasus dugaan korupsi ini selaku KPA/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada saat menjabat kepala Dinas pendidikan.
Menurut Kasi Intel, penyidik tindak pidana korupsi telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam dugaan korupsi itu dan menetapkan IS sebagai tersangka.*