Sibolangit, MPOL -
Menindak-lanjuti adanya pemberitaan di media sosial dan online terkait permainan judi mesin tambak ikan dan peredaran Narkotika di kawasan Kecamatan Pancur Batu dan Kecamatan
Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, petugas Polsek Pancur Batu Gercep (gerak cepat) melakukan penelusuran ke lapangan.
Pada Senin (14/4/25) sekira pukul 12.20 WIB, petugas Polsek Pancur Batu dipimpin Kanit Binmas Ipda Sarana Surbakti bersama
Muspika Sibolangit melakukan pengecekan dan penindakan ke lokasi yang disebutkan.
Sasaran yang dituju kawasan Dsn III Desa Bandar Baru, Kec.
Sibolangit, Lab. Deli Serdang.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan
Muspika Plus Kec.
Sibolangit di lokasi dalam hutan Lindung ditemukan tempat/barak atau gubuk Liar terbuat dari kayu beratap rumbia yang diduga menjadi tempat perjudian mesin ikan-ikan dan tempat/barak narkoba.
Namun, kondisinya dalam keadaan kosong tidak berpenghuni, sehingga
Muspika Plus Kec.
Sibolangit pun merubuhkan dan membakar gubuk tersebut.
Tujuannya, agar tidak disalahgunakan dikemudian hari menjadi ajang tempat/barak judi ikan-ikan dan Narkoba.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, SH ketika dikonfirmasi, Selasa (15/5) siang mengatakan, pengecekan dan penindakan yang dilakukan ke kawasan Bandar Baru itu merupakan tindak lanjut pasca pemberitaan media sosial dan media online terkait praktek judi mesin tembak ikan dan peredaran Narkotika.
"Saat dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata tidak ada aktifitas permainan judi maupun Narkotika. Untuk menjaga agar tidak disalah-gunakan kemudian hari, gubuk yang ditemukan kita rubuhkan dan dibakar," ujar Kompol Djanuarsa.
Mantan Kasiwas Polrestabes Medan ini juga mengimbau kepada masyarakat setempat agar melapor kepada petugas keamanan apabila melihat kegiatan ilegal di lokasi tersebut maupun di tempat lainnya. (*)