Binjai, MPOL -
Personel Satres Narkoba
Polres Binjai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan meringkus dua pria sebagai pengedar.
Kedua tersangka berinisial DJH(37) dan AM (31) ini disergap petugas di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (21/4/25) lalu.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba
Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri dalam keterangannya kemarin.
Dia menjelaslan kedua tersangka ditangkap petugas lagi patroli di lokasi rawan gangguan kamtibmas seperti kasus begal dan curanmor.
"Saat patroli di lokasi yang sepi, petugas menaruh curiga melihat dua pria lagi berdiri didekat sepedamotornya, " ujar kasat.
Lalu, petugas mendatangi keduanya. Namun, kedua pria tadi terus kabur melarikan diri menggendarai sepeda motornya.
Berkat gerak cepat dan kesigapan petugas, kedua tersangkap diamankan tidak jauh dari lokasi awal.
Ketika dilakukan penggedahan ditemukan 5 plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,18 gram di dalam tutup baterai sepeda motor.
Barang bukti lainnya ditemukan yakni plastik kosong transparan, 1 tutup aki motor warna hitam, 1 Hp Infinix warna biru muda, 1 Hp Oppo warna hitam, dan Honda Beat warna putih biru BK 4283 AFU.
Ketika ditanyai, kedua tersangka DJH (37) dan AM (31) menjelaskan tinggal di Pulau Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
"Mereka juga mengaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Binjai," ujarnya.
Kasat menyatakan bahwa keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi menambahkan
Polres Binjai tetap komit memerangi dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnyandi wilayah hukum
Polres Binjai.(*)