Medan, MPOL - Unit Reskrim Polsek Medan Kota kembali meringkus komplotan pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah yang beraksi di Jalan Badur No. 5, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan. Peristiwa pencurian itu diketahui pada Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, dari kasus ini petugas telah menangkap dua pelaku yakni MI alias G dan GS, beberapa waktu lalu. Komplotan ini menggasak sejumlah barang berharga di rumah milik korban Chon Kok Ping (42) warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Korban mengalami kerugian tiga unit AC, satu buah pintu, sebuah pompa air, tujuh buah jerjak besi, kompor gas dan dua buah wastafel.
Setelah dilakukan pengembangan, seorang pelaku lagi berhasil ditangkap. Dia adalah Rozi Hamdani (40) warga Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun.
Kanitreskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setyawan mengatakan pelaku diciduk di tempat persembunyian di daerah Jalan Letjen Suprapto, Medan Maimun, Rabu (23/4/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berkat 'nyanyian' dua pelaku sebelumnya yang ditangkap (MI dan GS). Kedua pelaku menerangkan melakukan pencurian bersama R, BO, B dan AUK.
Pelaku Rozi Hamdani terduduk di kursi roda.
"Saat hendak ditangkap, pelaku melihat kita datang mencoba melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan sehingga kita beri tindakan tegas terukur di kaki kanannya," kata Fandi kepada Medan Pos, Kamis (24/4/2025) siang.
Dari hasil interogasi, sambung Fandi, pelaku Rozi mengaku pernah beberapa kali mencuri pagar besi di Taman Ahmad Yani bersama dengan temannya dengan panggilan inisial BB dan L dengan menggunakan becak bermotor (betor) milik pelaku RH. Kemudian besi hasil curian itu diangkut dan dijual ke tukang botot di daerah Jalan Sekip.
Eks Panitopsnal Polsek Medan Helvetia ini membeberkan bahwa pelaku Rozi merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara.
"Tahun 2013 pelaku ini pernah ditangkap Polsek Medan Kota dalam kasus pencurian dengan pemberatan (bongkar rumah kosong), dihukum satu tahun penjara dan tahun 2019 pernah ditangkap Polrestabes Medan dalam kasus narkoba, dihukum penjara selama empat tahun," ungkapnya.
Fandi menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron.
"Total ada enam pelaku, tiga sudah ditangkap, tiga lagi masih DPO. Mereka ini komplotan dan ada LP lain," ujarnya. *