Medan, MPOL: Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut
AKBP Asrul Robert Sembiring menegaskan komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menegakkan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
"Polda Sumut dalam hal ini Bidang Propam tetap berkomitmen menegakkan kode etik kepolisian Republik Indonesia kepada anggota yang melakukan pelanggaran atau kejahatan," tegas
AKBP Asrul Robert Sembiring dalam kegiatan Dialog Interaktif "Halo Polisi" yang digelar Rabu, 23 April 2025, pukul 15.00 hingga 16.00 WIB di Studio I RRI Medan, Jalan Gatot Subroto No. 214, Medan.
Dialog interaktif yang mengangkat topik "Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Polri" ini dipandu oleh Ricky Subandi selaku presenter RRI Medan. Acara berjalan lancar dan interaktif, dengan partisipasi aktif dari pendengar yang turut menyampaikan pertanyaan dan tanggapan seputar isu-isu pelanggaran etik di tubuh Polri.
AKBP Asrul Robert Sembiring SH MH,
Kasubbid Wabprof Bid Propam Poldasu menjadi
narasumber dialog interaktif halo polisi di RRI Medan, Kamis (24/4).(ist).
Dalam dialognya,
AKBP Asrul Robert Sembiring menjelaskan bahwa Kode Etik Polri merupakan pedoman moral dan profesionalisme yang wajib dijunjung tinggi oleh seluruh anggota kepolisian. Prinsip-prinsip utama seperti profesionalisme, integritas, keadilan, netralitas, serta ketaatan terhadap hukum menjadi fondasi dalam pelaksanaan tugas Polri sehari-hari.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2024, sejumlah anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin telah dijatuhi sanksi tegas, bahkan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kami. Penegakan disiplin di internal kepolisian akan terus kami perkuat," tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan dalam proses hukum, demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Selama tahun 2024, kita telah menangani sekitar 290 pelanggaran kode etik yang meliputi berbagai jenis pelanggaran, mulai dari meninggalkan tugas tanpa izin, ketidakprofesionalan, penyalahgunaan narkoba, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan yang menurunkan citra Polri," ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa masyarakat yang merasa kurang puas terhadap layanan Polri dipersilakan untuk mengajukan pengaduan melalui Bidang Propam "Kami siap memproses dan menindaklanjuti setiap laporan secara objektif demi menjaga kepercayaan publik," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan anggota Polri terhadap kode etik semakin meningkat, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat.***