Tanjungbalai, MPOL -Personil Polres Tanjungbalai menghadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 oleh KPU bertempat di halaman Gudang Logistik KPU Kota Tanjungbalai, Jl. Jend. Sudirman Km. 6, Kel. Sijambi, Selasa (13/2/24) pukul 16.10 wib.Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui AKP Eko Ady Ranto, S.H., M.H saat dikonfirmasi dilokasi kegiatan mengatakan, "Kegiatan Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024."Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan.Lanjutnya, "Surat Suara Pemilu yang dimusnahkan merupakan Surat Suara Pemilu yang tidak dipakai (berlebih) dan Surat Suara yang rusak, sebanyak 3.453 lembar, Sesuai dengan Berita Acara Nomor : 126/PP.08.4-BA/1274/2024, tanggal 13 Februari 2024, dengan perincian1). Surat Suara Pemilu PPWP = 39 lembar.2). Surat Suara Pemilu DPR RI = 113 lembar.3). Surat Suara Pemilu DPRD Prov = 1.311 lembar.4). Surat Suara Pemilu DPRD Kota Tanjungbalai = 1.684 lembar.5). Surat Suara Pemilu DPD = 306 lembar. "Selama berlangsungnya kegiatan berjalan aman dan kondusif. "Pungkas AKP Eko Ady.Dari amatan wartawan hadir dalam kegiatan AKP Eko Ady Ranto, S.H., M.H Mewakili Kapolres Tanjungbalai, Walikota H. Waris Thalib, S.Ag., M.M, Kepala Kejaksaan Negeri Rufina Br. Ginting, S.H., M.H KPU Kota Tanjungbalai :• Fitra Ramadhan Panjaitan (Ketua).• Delila (Div. Data).• Ulil Amri (Div. SDM).• Zainal Arifin DMK (Div. Teknis), BAWASLU Kota Tanjungbalai :• Amri, S.H. (Kordiv. P3S) dan Kaban Kesbangpol Kota Tanjungbalai, Edwarsyah, S.Sos., M.Si.(*)Pewarta;Anafisham)