Medan, MPOL - Sebanyak 7 lagi pelaku
pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi belum juga ditangkap polisi. Manuver Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus tersebut dianggap kurang gerak cepat (gercep). Mengingat tindak pidana ini tergolong kejahatan luar biasa. Apalagi, 11 pelaku dengan bejatnya secara bergantian memperkosa korban.
Padahal, sebelumya Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Panit Reskrim Iptu MY Dabutar sudah lebih dulu menangkap 4 dari 11 pelakunya. Para pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam saja sejak korban membuat laporan.
Ke empat pelaku yang sudah ditangkap yakni pelaku utama Gomgom Togatorop alias Andi (19), Gunawan Nababan alias Gunawan (19), Ariel Pandiangan alias Ariel (19) dan Julius Hutabarat alias Lius (22). Para pelaku merupakan warga Jalan Perhubungan, Dusun IV, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Deliserdang.
Sementara 7 pelaku lainnya yang masih
bebas berkeliaran masing-masing YS, DS, HPG, MD, PG, RS dan AS.
Kini, penanganan kasusnya sudah ditarik ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Nah, sejak saat itu pelaku lainnya hingga kini masih
bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
"Masih dalam pengejaran," katanya saat dihubungi Medan Pos, Selasa (20/2/2024).