Medan, MPOL -Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Briptu S dikabarkan bakal dipecat dari institusi Polri. Kabar berhembus yang dihimpun Medan Pos menyebut pemecatan akan dilakukan buntut dari penangkapan terhadap Briptu S yang terjerat kasus
narkoba.
Dari tangan Briptu S, petugas Paminal Polrestabes Medan yang menangkapnya mengamankan sejumlah barang bukti
narkoba jenis obat-obatan terlarang.
Terkait kabar bakal dipecatnya Briptu S, Kapolrestabes Medan KBP Teddy JS Marbun mengatakan bahwa kasusnya sudah ditangani Polda Sumut.
"Polda, Polda. Di Polda ya," katanya kepada Medan Pos, Selasa (20/2/2024) sore.
Saat disinggung apakah Briptu S sudah dipastikan akan dipecat, Teddy bilang kasusnya masih berproses.
"Ya belum tahu ya, masih diproses lah," ujarnya tersenyum sambil berlalu meninggalkan awak media.