Medan, MPOL -Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Briptu S dikabarkan bakal dipecat dari institusi Polri. Kabar berhembus yang dihimpun Medan Pos menyebut pemecatan akan dilakukan buntut dari penangkapan terhadap Briptu S yang terjerat kasus
narkoba.Dari tangan Briptu S, petugas Paminal Polrestabes Medan yang menangkapnya mengamankan sejumlah barang bukti
narkoba jenis obat-obatan terlarang.Terkait kabar bakal dipecatnya Briptu S, Kapolrestabes Medan KBP Teddy JS Marbun mengatakan bahwa kasusnya sudah ditangani Polda Sumut."Polda, Polda. Di Polda ya," katanya kepada Medan Pos, Selasa (20/2/2024) sore.Saat disinggung apakah Briptu S sudah dipastikan akan dipecat, Teddy bilang kasusnya masih berproses."Ya belum tahu ya, masih diproses lah," ujarnya tersenyum sambil berlalu meninggalkan awak media.