Medan, MPOL -
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap perdagangan kulit harimau melalui undercover buy (penyamaran).Selain mengamankan 1 lembar kulit harimau petugas juga berhasil meringkus 2 tersangka yakni, RP (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Dusun Lidah Tanah, Sergai/ Jalan Kesehatan, Padang Mas, Kabanjahe dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo.Keduanya dibekuk saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Penginapan 48 Jalan Jamin Ginting, Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamakita Purba dalam keterangan persnya, Selasa (20/2) mengatakan, pengungkapan perdagangan kulit harimau ini bermula adanya informasi masyarakat yang mengetahui ada 2 orang yang hendak menjual kulit harimau. Mendapat informasi ini, tim yang menyamar sebagai pembeli langsung menemui keduanya di Penginapan 48.Saat hendak bertransaksi keduanya langsung diamankan dan diboyong ke Mapolrestabes Medan guna kepentingan penyelidikan."Dari pengakuan kedua tersangka kulit harimau itu didapatkan dari harimau yang terkena jerat babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kelurahan Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo," jelasnya.Rencananya, lanjut Kapolrestabes, kulit harimau itu akan dijual senilai Rp 15 juta. Keduanya pun mengaku baru pertama kali menjual kulit harimau.Sementara, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut, Fitri Noor Ch., S.Hut memastikan bahwa kulit satwa yang diamankan merupakan kulit harimau sumatera (Panthera tigris) berjenis kelamin betina. Dan diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar 3 tahun. "Kulit ini kami pastikan merupakan kulit harimau Sumatera (Panthera tigris)," jelasnya. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55,Pasal 56 KUHPidana.(*)