Medan, MPOL - Kinerja Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Medan, untuk mendongrak Pendapatan Asli Daerah Kota Medan melalui Persetujuan Bangunan Gedung (
PBG), nampaknya perlu kembali dilihat keseriusannya.Pasalnya, pembangunan gudang yang diduga akan dipakai sebagai tempat minyak di Jalan Titi Pahlawan Lingkungan II Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan
Marelan diduga kuat tidak ada kantongi ijin
PBG. Walaupun pantauan dilokasi, bangunan diduga sudah berjalan 40 persen. Hal ini dikuatkan oleh keterangan Kepala Lingkungan II, Rahmat ketika dikonfirmasi Wartawan, Selasa (27/2/2024).Katanya, dirinya sebagai Kepala Lingkungan setempat sudah tiga (3) kali mengantarkan surat teguran dari kelurahan, kelokasi pembangunan gudang tersebut, namun hingga kini belum ada jawabannya. "Saya disuruh pihak Kelurahan mengantar surat kesana, bahkan sudah ada tiga (3) kali. Tapi sampai kini belum tampak ada
PBG disana berdiri., " ungkapnya. Senada, juga dikatakan KasibTrantib Kelurahan Labuhan Deli Dani ketika dikonfirmasi melalui panggilan telepon. "Kami sudah tiga (3) kali menyuratinya, agar mereka mengurus izin bangunan mereka yang pertama pada akhir tahun 2023 dan berselang kemudian satu (1) minggu kemudian serta dua (2) minggu berikutnya," ucap Kasi Trantib itu. Informasi lainya yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan, bangunan yang ditafsir seluas kurang lebih 1 Ha itu disebut-sebut milik Afu dan didalam bangunan tampak dikerjakan pembangunan tangki timbun dan bangunan permanen yang diduga akan dijadikan ruang perkantoran. Sementara itu, Afu yang disebut-sebut pemilik lahan dan bangunan ketika dikonfirmasi wartawan melalui panggilan telepon menolak ketika dikonfirmasi dengan alasan masih ada rapat. "Maaf saya lagi meeting", ujar Afu dari seberang dan langsung menutup telepon. (Top)