Medan, MPOL -Dua orang pria pelaku perampokan ratusan kardus berisi rokok dari truk kontainer, berinisial S dan MD akan mulai memasuki sidang perdana.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Belawan, Berkat Harefa kepada Medan Pos ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (7/3/2024).
"Hari senin depan sidangnya. Baru sidang pertama hari senin, " Ucapnya.
Ketika kembali disingung, kapan berkas perkara tersebut tahap II (penyerahan tersangka, barang bukti dan berkas perkara ke penyidik ke kejaksaan-red).
Kasi Pidum Kejari Belawan itu kembali mengatakan, sebulan yang lalu, "sekitar sebulan yang lalu, " ujarnya singkat.
Sebelumnya, kasus perampokan ini terjadi bermula saat korban
Yusuf Hasibuan dan Salim yang merupakan sopir truk kontainer hendak mengantar ratusan kardus berisi rokok dari Belawan menuju ke Tanjung Morawa.
Tiba-tiba, saat masih melintas di Jalan Pelabuhan Raya, satu orang pelaku berpura-pura menumpang ke truk yang dikemudikan oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan yang saat itu masih dijabat AKP Zikri Muamar, ketika mengelar pres release, Rabu (11/10/2023) mengatakan, setibanya di Jembatan Kampung Kurnia Belawan kembali tiga orang pelaku kembali menghentikan laju truk dan memaksa untuk masuk ke dalam kabin.
"Penumpang yang pertama naik sempat bilang ke korban, untuk diizinkan ketiga pelaku itu naik ke kabin, dengan mengaku bahwa ketiganya itu teman dari penumpang pertama itu," ucapnya.
Tak lama kemudian, datang mobil avanza dan berhenti di depan truk tersebut. Lalu, para korban diikat dan mata dilakban oleh para pelaku dan langsung diturunkan dari truk, dikawasan Hamparan Perak. (Top)