Simalungun, MPOL -Memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakat (Lapas) Narkotika Kelas II A Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumut mendapat remisi khusus keagamaan."Pemberian remisi merupakan hak dari warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,"' kata Ka
lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Robinson Perangin Angin, kepada Medan Pos, Kamis (14/03/2024).Adapun remisi diberikan kepada 2 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu pada Senin (11/03/2024) sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti segala program pembinaan di dalam Lapas.Dijelaskan Ka
lapas, jumlah narapidana yang mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi dikategorikan RK 1, yaitu mendapatkan remisi namun masih harus menjalani sisa pidana. Jumlah warga binaan yang mendapat remisi Nyepi ini sama dengan yang diusulkan.Dijelaskan Robin Perangin Angin, jumlah warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang beragama Hindu sebanyak 3 orang yang terdiri dari 3 orang narapidana, sebanyak 2 orang Narapidana dengan kategori perolehan remisi yakni 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 Bulan 15 Hari dan 1 orang dengan besaran perolehan remisi 1 bulan. **