Kadis Pendidikan Langkat Jelaskan Soal Guru Siluman Yang Lulus PPPK

Refwandi Sanan - Jumat, 15 Maret 2024 20:43 WIB
: Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat H.Saiful Abdi.(wandi)
Langkat, MPOL - Dituding tentang dugaan guru siluman yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disejumlah sekolah yang ada di kabupaten Langkat.

Hal ini dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara H. Saiful Abdi. Menurut Kadis ini, tudingan soal guru siluman yang lulus PPPK seperti yang dihebohkan di beberapa media adalah suatu yang tak mungkin terjadi.

" Proses pemberkasan calon guru PPPK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi peserta yang mengikuti tes ujian guru PPPK. Sistem penetapan peserta seleksi PPPK Tahun 2023 bersumber dari Dapodik. Dan sistem penetapan oleh Sistem yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Dimana peserta memenuhi Syarat yang sudah di tentukan sistem, maka peserta layak mengikuti. Namun bagi peserta tidak lulus sistem maka peserta tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi syarat (TMS). Ujar Saiful Abdi, kepada wartawan di Stabat, Jumat (08/3/2024)

" Artinya penetapan peserta itu murni dari sistem yang dibuat atau yg digunakan untuk pendaftaran peserta seleksi PPPK Tahun 2023. Bukan pihak terkait atau oleh seseorang. Terkait peserta siluman yang selama ini tidak masuk atau yang baru 1 tahun mengajar sistem dapodik yang merekam dan mungkin data nya sudah ada dari dapodik sekolah swasta yang juga terakumulasi masa kerjanya oleh sistem " kata Saiful.

Kadis ini menjelaskan, ketika seseorang menyebutkan adanya guru siluman, sebenarnya tidak ada guru yang siluman. Karena mereka sudah bekerja dan terdata di sekolah baik secara administratif dan secara sistem Dapodik. Serta kelulusan yang mereka terima memang sudah sesuai prosedur dalam sistematis seleksinya.

Menurutnya Sistem penetapan peserta seleksi PPPK Tahun 2023 bersumber dari Dapodik. Dan sistem penetapan oleh Sistem yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi. Apabila peserta memenuhi Syarat yang sudah di tentukan sistem maka peserta layak mengikuti dan apabila peserta tidak lulus sistem maka peserta ditanyakan Tidak Memenuhi syarat.

biasanya yang lulus dari peralihan dari sekolah swasta ke sekolah negeri, karena sudah sertifikasi, karena itu secara otomatis lulus PPPK, kalaupun nilainya sangat rendah, karena sudah di prioritaskan oleh kemendikbudristek secara sistem Aplikasi dari Kemendikbudristek.Kondisi mutasi dan Pengangkatan Guru honor ini, Dinas Pendidikan tidak bisa melarang Kasek secara tegas pengangkatan guru honor ini, akibat kekurangan guru yang sangat banyak, karena sudah bertahun tahun tidak adanya Formasi Pengangkatan CPNS, disebabkan guru yang pensiun setiap tahunnya, mencapai 500 sampai 700 orang....justru itu Pemkab Langkat terus memperjuangkan supaya setiap tahun ada Formasi Pengangkatan... untuk mengganti guru yang setiap tahun pensiun tidak tertutup kemungkinan juga, banyak guru yang sudah lama mengabdi tidak hadir bisa ferval ijazahnya, krn ada beberapa ijazah sarjana tidak diakui oleh kemendikbudristek secara Aplikasi Sistem.tegas Syaiful Abdi.(wandi)

Editor
: Baringin MH Pulungan

Tag:

Berita Terkait