Indrapura, MPOL - Seorang pria diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di seputaran kota Indrapura Kelurahan Indrapura Kecamatan Airputih Kabupaten Batu Bara Minggu pagi 17 Maret 2024, terpaksa diamankan pihak Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara.Pria yang diketahui bernama Budiman Sitorus 45 warga kelurahan Indrapura, sempat viral di media Sosial IG Medan Headlines pada Minggu 17 Maret 2024.Dalam sebuah pemberitaan di media IG tersebut, pria ODGJ itu melempar steling pedagang jus hingga pecah berantakan didepan Pasar Delima Indrapura.Menindaklanjuti berita tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik,SH,MH ,bersama Kanit Reskrim Ipda Ade Sundoko Masry,SH,terpaksa mengamankan pria ODGJ.Kapolsek Indrapura AKP Jonni menyampaikan Minggu 17 Maret 2014, merasa terkejut dengan adanya pemberitaan di media itu, yang aempat viral seorang pria ribut dengan seorang penjual minuman jus didepan pasar delima Indrapura.Minindaklanjuti pemberitaan di medsos itu,saya bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal lainnya melakukan pengamanan terhadap diduga pelaku pelemparan kaca Steling milik seorang penjual jus yang aempat viral dimedsos IG Medan Headlines Minggu pagi.Menurut keterangan Kapolsek AKP Jonni H Damanik,SH,MH ,kronologis kejadian pada Sabtu 26 Maret 2024,didepan Pasar Delima Indrapura sekitar pukul 21,30 diduga pelaku (ODGJ) cekcok dengan seorang pedagang minuman jus, kemudian diduga pelaku melempar kaca Steling milik pedagang tersebut dan viral dimedia . Sekira pukul 09.00 Wib Kapolsek dan Kanit Reskrim, bersama anggota opsnal mengamankan diduga pelaku (ODGJ) di Kel. Indrapura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dan memboyong ke mako Polsek Indrapura.Setelah pelaku berhasil kami amankan dan kami boyong,selang berapa waktu,kami medisi kedua belah pihak,koordinasi dan mediasi dengan keluarga pelaku dan pedagang minuman jus yang menjadi korban mediasi berhasil dilaksanakan.Keluarga pelaku bersedia mengganti steling yang pecah dan keluarga pelaku juga bersedia menempatkan pelaku di tempat yang layak (Balai Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza "INSYAF" Medan Sumut)**