Medan, MPOL - Sidang perdana kasus perampokan ratusan kardus rokok yang diangkut truk kontainer di
Belawan dengan dua terdakwa Sutiarno dan Muhamad Djamil, ditunda. Hal itu diungkapkan salah seorang petugas/pegawai kejaksaan Negeri
Belawan, ketika Medan Pos menyambangi tempat sidang Pengadilan Negeri/Niaga HAM/PHI dan Perikanan di
Belawan, Senin (18/3). "Sidangnya ditunda, " ucap pegawai kejaksaan itu singkat. Terpisah, Kasi Pidum Kejari
Belawan Berkat Harefa ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp membenarkan penundaan kasus berkas perkara perampokan ratusan kardus rokok tersebut. "Di tunda, salah satu terdakwa memakai pengacara, kebetulan pengacaranya lagi jemput orang tuanya di arab saudi meninggal dunia, jadi sidangnya ditunda ke hari Senin depan, " ucap Kasi Pidum tersebut. Sebelumnya, kasus perampokan ini terjadi bermula saat korban Yusuf Hasibuan dan Salim yang merupakan sopir truk kontainer hendak mengantar ratusan kardus berisi rokok dari
Belawan menuju Tanjung Morawa.Tiba-tiba, saat masih melintas di Jalan Pelabuhan Raya, satu orang pelaku berpura-pura menumpang ke truk yang dikemudikan oleh korban. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan yang saat itu masih dijabat AKP Zikri Muamar, ketika mengelar pres release, Rabu (11/10/2023) mengatakan, setibanya di Jembatan Kampung Kurnia
Belawan kembali tiga orang pelaku kembali menghentikan laju truk dan memaksa untuk masuk ke dalam kabin. "Penumpang yang pertama naik sempat bilang ke korban, untuk diizinkan ketiga pelaku itu naik ke kabin, dengan mengaku bahwa ketiganya itu teman dari penumpang pertama itu," ucapnya.Tak lama kemudian, datang mobil avanza dan berhenti di depan truk tersebut. Lalu, para korban diikat dan mata dilakban oleh para pelaku dan langsung diturunkan dari truk, dikawasan Hamparan Perak. **