Medan, medanposonline.com - Akhirnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus
pembunuhan bos
doorsmeer dengan meringkus 5 pelaku yang merupakan anggota kerja korban.Korban tewas merupakan pria keturunan India, Mahadip (53) pemilik bengkel dan
doorsmeer mobil di Jalan Medan-Binjai Km 12,7 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.Kelima pelaku empat diantaranya anak dibawah umur yakni MAA (17) warga Simalungun, MR (16) warga Simalungun, AS (17) warga Pematang Siantar dan NH (15) warga Deli Serdang, dan KZ (23) warga Nias,"Para pelaku karyawan lepas yang kerja di
doorsmeer korban," kata
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat press rilis di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (28/12/23).Ia menjelaskan para pelaku telah merencanakan membunuh korban dan keluarganya, sejak Minggu (24/12/2023) lalu.Adapun alasan pelaku untuk membunuh majikannya karena sakit hati dengan perlakuan kasar."Motifnya para pelaku ini sakit hati dan dendam melihat perlakuan korban yang suka berkata kasar dan sering tidak menepati janji, antara lain memberi pinjaman kepada para pelaku," ungkapnyaTeddy melanjutkan otak pelaku
pembunuhan berinisial AS yang mengajak pelaku lainnya untuk menghabisi nyawa korban. "Pelaku AS mengajak pelaku lainnya untuk membunuh korban dan keluarganya dan mengambil barang-barang seperti mobil dan lainnya," ungkapnya. Senin (25/12/23) malam, saat momen Hari Natal, kelima pelaku melancarkan aksi
pembunuhan.Usai doorsmer tutup, para pelaku mulai melancarkan aksi
pembunuhan. Awalnya korban dibekap memakai bantal lalu dipukuli menggunakan besi dan obeng. "Saat doorsmer tutup, (pelaku beraksi) dengan cara pelaku menyimpan besi aspak di dalam kamarnya, untuk memancing korban masuk (ke kamar) mencari besi aspak, karena kebiasaan korban mencari dan mengawasi barang-barang miliknya," terang Teddy.Begitu korban masuk ke dalam kamar mencari besi aspak, kata Teddy para pelaku menganiaya korban secara sadis menggunakan alat-alat bengkel.Usai menghabisi nyawa korban, para pelaku kemudian kabur meninggalkan lokasi bengkel. Rencana untuk menghabisi nyawa keluarga korban lainnya dan merampok mobil korban batal dilakulan. Pelaku hanya mencuri handphone korban."Satu pelaku lainnya berinisial F (DPO), masih dalam pengejaran. Pelaku yang dihadirkan hanya KZ saja karena 4 lainnya masih di bawah umur," katanya.Turut diamankan barang bukti sejumlah pakaian milik pelaku, 1 besi krom, 1 besi bentuk Y, 1 buah martil, dan 1 buah bantal.Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis mengenai
pembunuhan berencana dan perampokan dengan ancaman hukuman mati. "Pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 170 dan pasal 365 KUHPidana dan kita juga terapkan sistem peradilan anak," beber Kombes Pol Teddy JS Marbun.*