Medan, MPOL - Petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Medan telah menangkap pemilik eks tempat hiburan malam Key Garden, Muliadi Barus (47) sekaligus menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara narkoba. Akibat dari tindak pidana yang menjeratnya, warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, ini pun terancam hukuman penjara selama 20 tahun.
Diketahui, penangkapan terhadap tersangka berawal dari razia sebelumnya dipimpin Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Mochammad Hasan. Razia itu dilakukan menindaklanjuti maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di tempat hiburan malam Key Garden, Jalan Sei Petani, Desa Namo Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu juga terkait berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan karena overdosis narkotika pada, Selasa (6/11/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
Berangkat dari sana, Polrestabes Medan dan jajaran melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Key Garden. Namun, tidak membuahkan hasil karena saat itu Key Garden sedang tidak beroperasi dan pintu KTV nya dalam keadaan tergembok.
Petugas pun hanya bisa memeriksa di luar Hall dan KTV Key Garden. Begitupun, tim gabungan tetap melakukan penjagaan di sana hingga Kamis (9/11/2023) lalu sekira pukul 16.30 WIB kembali melakukan penggeledahan didampingi kepala desa setempat dan sekuriti Key Garden membuka pintu yang sebelumnya dalam kondisi digembok.