Medan, MPOL - Kasus dugaan penggelapan di dalam perusahaan yang diduga dilakukan oleh
Cien Siong, kini memasuki drama baru. Jumat (22/3)
Dalam agenda pembuktian, persidangan digelar di Cabjari Deli Serdang yang bersidang di Labuhan Deli, MH (Majelis Hakim) memutuskan menolak keseluruhan Nota Keberatan dari Terdakwa.
Selanjutnya, persidangan dilanjutkan hari Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang diduga dilakukan
Cien Siong, akhirnya Terdakwa kembali ditangkap
Polres Pelabuhan Belawan yang mana sebelumnya terdakwa sempat dinyatakan bebas pasca putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan Nomor 15/pid.pra/2023/PN LBP yang diterbitkan Senin, 16 Oktober 2023, lalu.
Penyidikan kasus penggelapan uang perusahaan
PT Karya Anugrah Sejati Pratama terus berjalan, dimana terlapor belum mencabut laporan polisi di
Polres Pelabuhan Belawan.
Lalu, Penyidik
Polres Pelabuhan Belawan menemukan alat bukti baru hingga melakukan penyidikan dan kembali melalukan pemanggilan terhadap
Cien Siong untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di
PT Karya Anugrah Sejati Pratama.
Setelah menemukan alat bukti baru, perkaranya di lakukan penyidikan kembali dan penyidik mengirimkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.
Akhirnya dengan menemukan bukti baru dalam penyidik
Polres Pelabuhan Belawan menangkap kembali tersangka
Cien Siong Pada Tanggal 19 Febuari 2024. Kemudian penyidik mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan P21 (lengkap) sehingga dilimpahkan ke JPU.**