Medan, MPOL -Tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan mukai memeriksa dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di
PUD Pasar tahun 2023 yang berpotensi merugikan keuangan daerahSenin (25/3/2024) Tim Pidsus memeriksa Direktur PUD Pasar Medan,
Suwarno, Direktur Operasional
Ismail Pardede dan sejumlah pejabat PUD Pasar lainnyaKepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapotz Dariarma membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya meminta keterangan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait adanya laporan indikasi dugaan kebocoran PAD"Masih penyelidikan saja, karena adanya laporan indikasi dugaan, dan ini masih didalami benar atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan tersebut," ujarnya.Informasi dihimpun, dalam kasus dugaan tersebut, ada 12 orang yang dipanggil pihak Kejari Medan secara bertahap mulai Senin hingga Kamis(28/3/2024)DiperiksaDirektur Operasional Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan,
Ismail Pardede diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (25/3/2024)Ismail hadir di Kantor Kejari Medan sekitar pukul 09.30 WIB. Selain Ismail, Kejari Medan juga memeriksa Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Medan
Suwarno, Direktur SDM dan Pengembangan PUD Pasar Medan
Imam Abdul Hadi dan Kabag Kepegawaian PUD Pasar Medan
Silvia Hariani Usai diperiksa,
Suwarno menghormati langkah Kejari Medan yang meminta dirinya memberikan keterangan atau klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di PUD Pasar Medan."Saya harus menghormati, menghargai dan mendukung penuh semua langkah-langkah Kejari Medan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi," tegas
Suwarno.Ia juga meminta agar Kejari Medan benar-benar mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi di PUD Pasar Medan atas laporan dari masyarakat, namun harus mengutamakan penelitian mendalam, pengumpulan bukti-bukti dan keabsahan serta keakuratan sumber informasi yang terverifikasi.( Pung)