Medan, MPOL - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara kembali menggelar
sidang sengketa informasi soal
dugaan temuan mayat di lantai 9 Universitas Prima Indonesia (
UNPRI) Medan.Sidang kedua ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan berlangsung di kantor KIP Sumatera Utara, Jalan Alfalah, Kecamatan Medan Johor, Senin (1/4/2024).Menurut kuasa hukum pemohon, Munawir Hasibuan, sidang kedua ini hanya membahas soal surat yang diajukan oleh pihaknya kepada
UNPRI untuk keterbukaan informasi kepada publik.Sebab, katanya sejak gegernya
dugaan temuan mayat di dalam
UNPRI hingga saat ini tidak ada keterbukaan informasi sehingga menjadi pertanyaan bagi masyarakat Medan khususnya."Kami selaku kuasa pemohon dan tadi dihadiri juga oleh kuasa dari termohon yaitu pihak Unpri. Kuasa termohon menyampaikan bahwa mereka belum menerima surat permohonan informasi publik yang kami ajukan kepada pihak kampus," kata Munawir, Senin (1/4/2024)."Padahal sebenarnya terkait surat itu kami sudah kirimkan dan sudah diterima pada 14 Desember 2023, diterima oleh petugas di Unpri yaitu Ivana dan surat keberatan sudah kami ajukan juga pada tanggal 9 Januari 2024 dan diterima pihak kampus bernama Darius," sambungnya.Munawir menyampaikan, sidang tersebut akhirnya ditunda kembali dan majelis hakim meminta Unpri untuk menghadirkan pihak yang menerima surat dari pemohon.