Medan, MPOL - Pemilik eks
tempat hiburan malam Key Garden, Muliadi Barus (47) sudah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Sat Res
narkoba Polrestabes Medan. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan
narkoba jenis pil
ekstasi. Nah, selain kasus
narkoba yang menjerat Muliadi Barus, ternyata eks Key Garden miliknya telah melakukan tindakan pidana lainnya, yakni dugaan
pencurian arus listrik selama beroperasinya tempat 'ajeb-ajeb' tersebut. Namun, persoalan Muliadi Barus terkait hal itu hingga sekarang kasus yang menjeratnya itu tak kunjung jelas. Anak buah Samsul Tarigan itu pun belum juga ditetapkan sebagai tersangka.Padahal, penangkapan terhadap tersangka berawal dari razia sebelumnya dipimpin Kapoldasu Irjen Agung Setya Imam Efendi dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Mochammad Hasan. Razia itu dilakukan menindaklanjuti maraknya berita viral tentang adanya peredaran narkotika di
tempat hiburan malam Key Garden, Jalan Sei Petani, Desa Namo Ruben Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.Selain itu juga terkait berita mengenai kematian pengunjung yang disebabkan karena overdosis narkotika pada, Selasa (6/11/2023) lalu sekira pukul 15.00 WIB.Terkait hal itu, Kapolrestabes Medan, KBP Teddy JS Marbun ketika diwawancarai terkesan irit bicara. Eks Dirkrimsus Polda Sumut itu mengatakan hal itu persoalan gampang.