Ratusan Warga Pancur Batu Aksi Damai Depan Denpom I/5 Medan

Iwan Suherman - Rabu, 17 April 2024 11:09 WIB
Ist
Warga aksi damai.
Medan, MPOL -

Ratusan warga Pancur Batu aksi damai di Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan, Jl. Letjen Suprapto Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Selasa (16/4/2024).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan proses dan status Kopda M terkait dugaan kepemilikan senjata api (ilegal) saat penangkapan Edi Suranta Gurusinga alias Godol.

Adapun jenis senpi itu adalah pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter buatan Korea Selatan.

Pantauan di lokasi warga mendatangi Denpom dengan menumpangi angkutan kota (angkot).

Setibanya sekitar pukul 12.00 wib, warga langsung berkumpul depan Markas Denpom I/5.

Akibat banyaknya warga, arus lalu lintas sempat macet sehingga personil polisi yang ada di lolasi unjuk rasa turun tangan mengatur arus lalu lintas.

Karim Petrus Gurusinga selaku koordinator aksi kepada wartawan mengatakan, kehadiran mereka untuk meminta kejelasan penanganan dan status Kopda M yang ditahan terkait senpi ilegal.

"Kami ingin tahu sudah sampai dimana penanganan Kopda M. Apakah sudah ditetapkan tersangka atau tidak. Namun kami sangat meminta agar Denpom secepatnya menangani kasus ini. Dan ini akan membuka tabir terkait masalah yang dihadapi Edi Suranta Gurusinga," ujarnya.

Karim Petrus Gurusinga juga berharap agar Godol dibebaskan dari tahanan.

Seorang personil Denpom 1/5, Sertu Diki kepada warga mengatakan bahwa pihaknya masih memproses Kopda M.

"Masih dalam proses. Soal status Kopda M yang berhak memberikan keterangan adalah Kapendam I/BB," ujar Sertu Diki.

Namun tak lama kemudian, tiga perwakilan warga diterima masuk ke dalam.

"Kami berterimakasih aspirasi kami diterima dengan baik. Mereka berjanji akan memproses secepatnya," jelas Petrus.

Ditangkapnya Kopda M membuka tabir dugaan kriminalisasi atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Godol.

Warga juga bersyukur dengan diamankannya Kopda M. Itu merupakan suatu kebenaran.

"Kebenaran itu masih ada dan tuhan masih sayang dengan Godol," tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari diamankannya Edi Suranta Gurusinga saat penggerebekan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang pada bulan lalu.

Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.

Bahkan, penyidik Polrestabes Medan akhirnya menetapkan Godol sebagai tersangka. Akan tetapi, sejumlah saksi menegaskan bahwa senpi itu diduga milik anggota TNI yang diamankan dari semak-semak tak jauh dari lokasi penggerebekan.(*)

Editor
: Iwan Suherman

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Terkini Pernyataan Polrestabes Medan Soal Senpi Ilegal Diduga Milik Godol yang Penetapan Tersangka Berbuntut Panjang

Sumatera Utara

Pertanyakan Kepastian Hukum Kopral Nirwansyah, Ratusan Massa Pancurbatu Gelar Aksi Damai ke Denpom 1/5 Medan

Sumatera Utara

Ratusan Warga Pancur Batu Demo Depan JW Merriot : Minta Godol Dibebaskan Diduga Korban Kriminalisasi