Medan, MPOL - Pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), Jenis oli kotor/oli bekas yang disebut-sebut milik Z diduga kuat tidak memiliki izin tetap eksis di Jalan Pemasyarakatan Lingkungan 4, Kelurahan
Labuhan Deli, Kecamatan
Medan Marelan, Kota Medan, tepatnya berada di belakang Kantor Kelurahan
Labuhan Deli Kecamatan
Medan Marelan.
Pantauan wartawan, Selasa (23/4), di lokasi tampak sebuah truk tangki tanpa merek yang bertuliskan truk pengangkut limbah B3 dan tanpa nomor Polisi terparkir di dalam dengan selang minyak terpasang di mesin pompa.
Salah seorang warga Dul, ketika dimonfirmasi mengaku gudang pengepul limbah B3 itu sudah lama beroperasi tanpa ada hambatan.
"Sudah lama gudang itu maen, sepertinya tanpa ada hambatan, tapi coba abang melintas disana apalagi lagi terik matahari bau menyengat akan terasa didada dan tanah sekitar lokasi hitam legam tanpa ada satupun rumput tumbuh disana, " ungkap warga tersebut.
Sementara itu, pemerhati lingkungan Husein saat dimintai tanggapannya mengatakan, yang digolongkan sebagai limbah B3 bila mengandung bahan berbahaya dan beracun yang sifat dan konsentrasinya baik langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan manusia.
Perijinan yang dimaksud adalah perijinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sesuai peraturan yang berlaku, saat ini KLH melakukan proses perijinan untuk pengelolaan limbah B3 (pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, pemanfaatan, penimbunan dan dumping limbah B3) dan pembuangan limbah.
"Secara umum dokument yang harus dimiliki oleh mereka yang melakukan pengumpulan dan pengelolaan limbah B3 diantaranya, memiliki dokument amdal, akte pendirian perusahaan, ijin lokasi (siup, imb), ijin gangguan (ho), tenaga yang terdidik dibidang analisa limbah b3, jenis limbah yang dikelolah, perlengkapan sistem tanggap darurat dan tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah b3", ucapnya.
Sambungnya, bukan rahasia umum untuk wilayah Medan bagian utara sekitarnya banyak perusahaan-perusahaan penghasil limbah b3 yang bersumber dari oli bekas yang seenak perutnya melepas limbah mereka kepada pihak lain, sebab limbah yang dihasilkan mereka itu dibayar oleh pihak pengumpul limbah.
"Ini merupakan bukti lemahnya pengawasan dari dinas terkait, hingga gampangnya armada limbah yang tak layak dan tak berijin melintas membawa limbah itu dari perusahan ke tempat penampungan/gudang ilegal," tegasnya.
Terpisah Lurah
Labuhan Deli Muktar ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, hingga berita ini diturunkan ke meja redaktur tidak memberikan jawaban.*