Medan, MPOL -
Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem,
dr.Mustafa Kamil Adam,
Sp.PD, kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan, pendapat maupun aspirasi terkait rencana Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.Masyarakat diharapkan peduli dan memahami
Ranperda tersebut karena nantinya akan mengatur tentang Hak dan kewajiban masyarakat, Kewenangan Pemerintah Daerah,Tindakan Penertiban, Partisipasi.Koordinasi, Sistem pelaporan,Sistem informasi, Pendanaan, Ketentuan penyidikan dan Ketentuan pidana.Hal tersebut disampaikan
dr.Mustafa Kamil Adam,
Sp.PD, saat acara Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang dilaksanakan, Minggu, (28/4/2024) di Jalan Bersama Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung Medan."Masyarakat masih diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap
Ranperda Sumut sebelum di undangkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara dan semuanya harus tunduk pada peraturan tersebut," ungkap politisi NasDem berlatar belakang dokter spesialis penyakit dalam itu.Sementara itu,
Dr. Kariaman Sinaga.M.AP selaku narasumber menjelaskan
Ranperda Sumut sebelum disahkan terlebih dahulu di sosialisakan kepada masyarakat, sekaligus meminta pendapat dan masukan.Sinaga juga menjelaskan maksud dan tujuan pembuatan
Ranperda Ketentraman masyarakat dan ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum."Yang menjadi isu kebijakan di Sumatera Utara adalah tingginya angka kriminalitas yang terjadi, Penegakan hak asasi manusia, Penguatan sinergitas antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat dalam penegakan hukum,Daya saing Provinsi Sumatera dalam mendukung perekonomian," katanya.Selanjutnya yang menjadi substansi kebijakan adalah meminimalisir atau menghilangkan kriminalitas di daerah Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan pemerintah melalui SATPOL Pamong Praja. Memberikan kenyamanan dan ketenteraman masyarakat yang akan memberikan dukungan aktivitas dan produktivitas masyarakat sesuai dengan profesi atau pekerjaan masing-masing. Penguatan kesadaran dalam penegakan hukum bagi pemerintah dan pemangku kepentingan termasuk mendukung pemanfaatan sarana dan prasarana umumdan fasilitas pemerintah.Mendukung peningkatan daya saing daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia, tandas Kariaman Sinaga. Turut hadir diacara tersebut, Riki Irawan Seklur Kelurahan Tembung,Kasie Trantib Kecamatan Medan Tembung, M Rangkuti, Ketua Liga Mahasiswa Partai NasDem Kota Medan, Muhammad Ichwan,M.Ikom, tokoh masyarakat, Surya Bakti, Sahabat dr.Mustafa diantaranya, Vina Meliani, Irgi Pahrezi,Harry Pasha (Ayi) dan masyarakat lainnya.Sebelumnya, Kasie Trantib Kecamatan Medan Tembung, M Rangkuti mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada
Anggota DPRD Sumut, Fraksi Partai NasDem,
dr.Mustafa Kamil Adam,
Sp.PD, yang telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Rancangan Peraturan Daerah (
Ranperda) Provinsi Sumatera Utara, tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di wilayah kerjanya.**