Aniaya Tetangga,Willy Tambunan Diciduk Tim Opsnal Polsek Indrapura

Muja Karya Bakti - Kamis, 02 Mei 2024 17:32 WIB
Tersangka penganiayaan Willy Tambunan. Ist
Batubara, MPOL -Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara dalam tempo hitungan jam berhasil menangkap seorang pria dalam kasus penganiayan terhadap tetangganya sendiri yang terjadi Rabu 1 Mei 2024,swkira pukul 21.15 wib di dusun IV desa Simodong Kec.Sei Suka Kab.Batu Bara.

Tersangka bernama Willy Tambunan 24 warga dusun IV desa Simodong itu,tega menganiaya korban Tampin Lumban Gaol 47 yang juga warga dusun IV itu dianiaya tersangka dengan menggunakan senjata tajam berupa parang(golok) sehingga korban mengalami luka luka dipunggung belakang sebelah kanan dan lengan,dalam peristiwa itu,tersangka beserta barang bukti diamankan pihak Polsek Indrapura.

Kapolsek Indrapura AKP Jonni H Damanik SH MH mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 21.15 wib, pada saat pelapor sedang duduk di depan rumah lalu datang terlapor dan mengatakan "MATAMU HEANG ANJING" Kemudian pelapor menjawab "BAH" Dan kemudian terlapor mencekik leher korban dengan tangan terlapor sehingga pelapor terjatuh kemudian pelapor di tunjang menggunakan kaki kearah badan secara berulang kali.

Lalu datang orang tua pelapor untuk melerai akan tetapi terlapor mengambil batu dan melempar kan nya ke arah korban/palpor namun pelapor menghindari dan batu tersbut mengenai kaca rumah setelah itu terlapor pulang kerumah membawa pawarang dengan tangan kanan kembali menjumpai pelapor langsung membacok, akan tetapi pelapor menghindar menyebabkan terkena badan punggung belakang sebelah kanan, kemudian di lerai oleh saksi-saksi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami luka pada badan punggung belakang sebelah kanan Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kanan sebanyak 13 ( tiga belas ) jahitan dan melaporkan ke Polsek lima puluh guna proses hukum yang berlaku.

Setelah beberapa saat kejadian, korban melapor Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 22.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka pelaku penganiayaan WILLY TAMBUNAN sedang berada di halaman rumah nya di Dusun IV Desa Simodong Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara. ,Selanjutnya personil unit Reskrim Polsek Indrapura di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek lima puluh *IPDA ADE SUNDOKO MASRY SH* langsung melakukan penangkapan Dan mengamankan terhadap pelaku dan di boyong ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku.," ujar Kapolsek Indrapura itu.**


Tag:

Berita Terkait