Labuhanbatu, MPOL -
Lagi,
Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus seorang tersangka.Tersangkanya berinisial PM alias Padil (33) warga Syah Bandar Ling I Gg Galon Kel. Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, Minggu (5/5/2024).Ia mengatakan kasus ini terungkap bermula informasi dari masyarakat dan hasil penelusuran petugas di lapangan.Tim Satres Narkoba
Polres Labuhanbatu akhirnya menyergap PM Alias Padil di Jalan Syah Bandar Lk I Gg Salon Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuanbatu, Senin (29/4/24) lalu.Saat penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 klip plastik berisikan sabu seberat 0,84 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, hp Android merek Vivo warna Biru dan1 Power Bank.Ketika ditanya petugas, tersangka mengaku sabu tersebut miliknya, yang diperoleh dari seseorang berinisial MA.Padli mengatakan dia mendapat sabu itu atas suruhan abang kandungnya berinisial DN. "Saat penangkapan, MA lolos melarikan diri. Hingga kini MA masih kita buru," ujar kasi humas.Selanjutnya tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba
Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan dan pengembangan."Pelaku dijerat Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka sudah kita tahan," timpal Kasat Res Narkoba
Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman kepada awak media.(*)