Labuhanbatu, MPOL -
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau rapat koordinasi (rakor) pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (
PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Senin,(6/5/2024) Rakor digelar karena kericuhan antara masyarakat yang mendukung dan menolak beroperasinya
PKS tersebut.Rapat yang digelar Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu juga dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro, Kasdim Mayor Inf Tanjung, Waka Polres Kompol H. Matondang, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek se jajaran. Terlihat hadir Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga dan para pejabat terkait di Pemkab Labuhanbatu serta juga hadir perwakilan masyarakat yang menolak dan mendukung beroperasinya
PKS serta dari pihak
PKS PT PPSP sendiri.
Kapolres AKBP Bernhard Malau dalam arahannya mengatakan persoalan pro dan kontra terkait beroperasinya
PKS PT PPSP, tidak boleh berkepanjangan."Sebagai
Kapolres Labuhanbatu saya sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan ini, terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dkk. Sekali lagi saya mohon dengan sangat dalam acara ini nanti kita melepaskan ego kita agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik,"Ucapnya.Kuasa hukum PT. PPSP Dedi Suheri SH mengatakan, PT. PPSP ingin menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang."Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT.PPSP," ucapnya.Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga mengatakan Pemkab memperbolehkan
PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf. Yudi Ardian Syahputro, juga memperbolehkan
PKS beroperasi.Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB."Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas terkait," terangnya.
Kapolres Labuhanbatu meminta pendapat dari masing - masing kelompok masyarakat baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya
PKS.Dia juga meminta pendapat apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh saudara Dedi Halomoan Rambe dkk yang menolak beroperasinya
PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak. Namun, bagi pihak yang menolak yaitu Dedi Halomoan Rambe dkk tetap menyatakan menolak dan tidak memperbolehkan
PKS beroperasi.(*)