Jakarta, MPOL - Indonesia Commodity & Derivative Exchange (
ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) menyelenggarakan sharing knowledge tentang
ISO 27001 kepada anggota bursa.Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan SGS Indonesia ini merupakan upaya persiapan dalam implementasi UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang akan mulai diimplementasikan pada Oktober 2024.Anang E Wicaksono, Head of
ICDX Academy mengatakan, Kegiatan Sharing Knowledge ini merupakan upaya edukasi dan literasi berkelanjutan
ICDX untuk terus meningkatkan kinerja Industri perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, dalam forum ini, kami sebagai bursa berupaya untuk memberikan pembekalan sebaik mungkin kepada anggota bursa tentang bagaimana mempersiapkan implementasi dari UU Perlindungan data pribadi tersebut."Harapannya, dengan adanya literasi ini anggota bursa akan mendapatkan wawasan lebih luas tentang
ISO 27001 serta implementasi UU tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menjadi sangat penting, karena Perusahaan pialang dalam kegiatan operasionalnya memiliki data pribadi nasabah yang harus dijaga kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi nasabah yang dilakukan oleh para pialang anggota bursa ini, tentunya akan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan berjangka komoditi," ungkap Anang E Wicaksono.
Implementasi ISO 27001 tentang Sistem Keamanan Informasi dalam industri perdagangan berjangka komoditi sendiri telah dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) nomor 6 tahun 2023. Dalam peraturan Bappebti tersebut, disebutkan bahwa Perusahaan pialang dan pedagang harus memiliki sertifikat
ISO 27001.
ISO 27001 sendiri merupakan standar internasional yang mengatur sistem manajemen informasi, yang tujuannya adalah untuk perlindungan informasi. Dengan mengimplementasikan
ISO 27001 ini, Perusahaan dapat mengelola keamanan informasi khususnya terhadap pihak luar.*