Belawan, MPOL - Penanganan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani
Polres Pelabuhan Belawan dengan melibatkan seorang pelaku warga asing asal RRC dengan nama Shen Yunan dengan modus biro jodoh dan korbannya seorang anak perempuan dibawah umur inisial SS (16) warga Kecamatan Hamparan Perak tak kunjung berproses di JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena berkasnya tak lengkap, (P21= berkas perkara belum lengkap hingga di tolak JPU-red). Kamis (16/5/2024). Uniknya, kasus TPPO ini telah ditangani jajaran Satreskrim
Polres Pelabuhan Belawan sejak 27 Nopember 2023 lalu dan telah digelar press release pada, Senin, 4 Desember 2023 yang lalu. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat whatsapp membenarkan berkas perkara TPPO yang ditangani pihaknya belum P21 dan P22. "Iya betul karena JPU tidak mau P21 dan P22 krn mereka minta Tsk orang asing yg di cina itu ditangkap dulu. Dan sdh berapa kali itu di gelarkan di kejati dan polda sumut dan mereka JPU tetap ngak mau p21 maupun p22". Ucap AKBP Janton Silaban. Ucapnya lebih lanjut melalui aplikasi whatsapp, "Itu kasus sebelum saya dan kasat reskrim menjabat di Pelabuhan Belawan. Utk lebih jelasnya lgsg ke Polres saja Bang agar dijelaskan Kasat reskim apa saja permintaan JPU tsb". Ungkapnya. Ketika Medan Pos menanyakan lebih lanjut melalui aplikasi whatsapp, bukankah tersangka warga RRC tersebut dideportasi melalui pihak Imigrasi Belawan. AKBP Janton Silaban langsung membenarkannya"Iya betul sebelum di tetapkan Tsk waktu itu di titipkan dulu ke Imigrasi tp tanpa koordinasi dengan penyidik Polres Belawan pihak Imigrasi lgdg deportasi Shen Yunan tsb. Klo dari pasal 184 kuhapnya utk tsk yg disini sdh terpenuhi namun saya herannya kenapa Jpu tidak mau p21 dan P22. Klo masalah Shen Yunan kan bisa diterbitkan DPO. Namun kami sdh koordinasi dan bersurat dengan Hubinter Mabes Polri dan sedang di koordinasikan dengan Interpol utk mencari Tsk di tiongkok tsb. Krn kami ngak bisa langsung nangkap ke Tiongkok Luar Negeri". Pungkasnya melalui pesan whatsapp. Sebelumnya, Kasi Pidsus
Kejari Belawan Berkat Imanuel Harefa ketika dikonfitmasi membenarkan hingga kini kasus TPPO dengan terdakwa utama Shen Yunan warga negara RRC hingga kini belum menjadi terdakwa karena tidak lengkap artinya hasil penyidikan belum lengkap (P19) dari penyidik
Polres Pelabuhan Belawan."Belum lengkapnya hasil penyidikan maka tidak ditingkatkan menjadi hasil penyidikan sudah lengkap (P21) karena tidak sesuai dari petunjuk penuntut umum, " ucap Kasi Pidum
Kejari Belawan itu. Ucapnya lebih lanjut, penyidik tidak dapat menghadirkan tersangka utama Shen Yunan yang sudah keburu dideportasi pihak Imigrasi Belawan ke negara asalnya. Pungkasnya. Infomasi lainnya yang berhasil dihimpun Medan Pos menyebutkan, Sen Yunan warga negara RRC itu diserahkan oleh penyidik
Polres Pelabuhan Belawan ke pihak Imigras Belawan pada 30 November 2023 lalu. Kemudian, pada 8 Desember 2023 lalu, Sen Yunan dideportasi ke negara asalnya. Akibat berkas perkara TPPO yang tak kunjung P21, 6 dari 4 empat tersangka yang telah ditahan lebih dulu yaitu SA (48), NK (36), PK (43), IPH (39) karena habis masa penahanan di
Polres Pelabuhan Belawan maka demi hukum keempat terdakwa dibebaskan.Pada pemberitaan sebelumnya, saat
Polres Pelabuhan Belawan mengelar press release disebutkan, kasus TPPO itu berhasil diungkap dengan TKP di wilayah hukum Hamparan Perak. Disebutkan, warga asing tersebut langsung datang ke wilayah TKP umtuk mencari korbannya, yakni anak perempuan dibawah umur untuk dinikahi. Bahkan, dalam kasus ini 2 oknum yang mengaku wartawan online lokal ikut terlibat dengan berperan untuk memalsukan data korban di Disdukcapil. Tujuannya, agar korban bisa dinikahi oleh pria yang berasal dari RRC tersebut dan dibawa kabur ke negaranya. Awal terungkapnya kasus ini, saat petugas penyidik UPPA Polres Belawan berhasil meringkus seorang agen biro jodoh asal Malaysia dan biro jodoh asal Indonesia.*