Terkait Kasus TPPO

Kepala Kantor Imigrasi Belawan : "WNA Shen Yunan Pelimpahan Bukan Titipan dari Polres Belawan"

Toga Pasaribu - Jumat, 17 Mei 2024 21:57 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra ketika dikonfirmasi wartawan Medan Pos diruang kerjanya. (Top)
Belawan, MPOL - Shen Yunan warga negara RRC yang tersangkut kasus TPPO (Tindak Pidana Perdangangan Orang) yang berkas perkaranya ditangani Polres Pelabuhan Belawan sejak 27 Nopember 2023 lalu. Kini penanganan berkas perkara tersebut terkesan tidak berujung.

Pasalnya, pihak Imigrasi Belawan dituding telah melakukan deportasi kepada WNA tersebut tanpa melakukan kordinasi dengan pihak penyidik dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Ridha Sah Putra ketika dikonfirmasi wartawan Medan Pos diruang kerjanya, Jumat Siang (17/5) pukul 13:30 WIB mengatakan bahwa Shen Yunan adalah penyerahan dari Polres Pelabuhan Belawan bukan titipan.

"Terkait Shen Yunan yang merupakan WNA tersebut suratnya dari Polres ke kami bukanlah penitipan melainkan pelimpahan berkas perkara. Kami di keimigrasian tidak ada mengenal bahasa penitipan tahanan, " ucap Ridha Sah Putra.

Jadi lebih jelasnya, ucapnya lebih lanjut, kalau Shen Yunan disebutkan dititipkan di Imigrasi Belawan itu tidak benar, sebab kami tidak pernah menerima titipan terkait WNA apalagi kalau dia tersangkut perkara pidana.

"Kalau memang perkaranya (Shen Yunan-red) belum selesai jangan serahkan ke kami, silahkan disidik dulu, kalau WNA tersebut diserahkan ke kami, maka kami anggap penanganan berkas perkaranya sudah selesai, " ungkapnya.

Setelah berkas dan Shen Yunan dilimpahkan ke Imigrasi Belawan, kemudian diproses administrasi keimigrasiannya . Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP), selanjutnya dideportasi ke negara asalnya. Proses deportasi itu sesuai ketentuan pasal 75 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Data keimigrasian Shen Yunan masih memiliki paspor dan izin tinggal yang masih aktif. Tentang deportasi Shen Yunan sesuai standar operasional prosedur (SOP) keimigrasian yang ditanggujawabi oleh penasehat hukum dan Konsulat Jenderal (Konjen) negara Cina di Indonesia," ungkapnya.

Kami menilai, ungkapnya lebih lanjut, bahwa kasus Shen Yunan sudah inkrah di Polres Pelabuhan Belawan maka kami menerima pelimpahan berkas dan melakukan deportasi, pungkasnya.

Sebelumnya Kamis (16/5/2024), Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat whatsapp membenarkan berkas perkara TPPO yang ditangani pihaknya belum P21 dan P22.

"Iya betul karena JPU tidak mau P21 dan P22 krn mereka minta Tsk orang asing yg di cina itu ditangkap dulu. Dan sdh berapa kali itu di gelarkan di kejati dan polda sumut dan mereka JPU tetap ngak mau p21 maupun p22". Ucap AKBP Janton Silaban.

Ucapnya lebih lanjut melalui aplikasi whatsapp, "Itu kasus sebelum saya dan kasat reskrim menjabat di Pelabuhan Belawan. Utk lebih jelasnya lgsg ke Polres saja Bang agar dijelaskan Kasat reskim apa saja permintaan JPU tsb,"ungkapnya.

Ketika Medan Pos kembali menanyakan lebih lanjut melalui aplikasi whatsapp, bukankah tersangka warga RRC tersebut dideportasi melalui pihak Imigrasi Belawan. AKBP Janton Silaban langsung membenarkannya

"Iya betul sebelum di tetapkan Tsk waktu itu di titipkan dulu ke Imigrasi tp tanpa koordinasi dengan penyidik Polres Belawan pihak Imigrasi lgdg deportasi Shen Yunan tsb. Klo dari pasal 184 kuhapnya utk tsk yg disini sdh terpenuhi namun saya herannya kenapa Jpu tidak mau p21 dan P22. Klo masalah Shen Yunan kan bisa diterbitkan DPO. Namun kami sdh koordinasi dan bersurat dengan Hubinter Mabes Polri dan sedang di koordinasikan dengan Interpol utk mencari Tsk di tiongkok tsb. Krn kami ngak bisa langsung nangkap ke Tiongkok Luar Negeri," pungkasnya melalui pesan whatsapp

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Belawan Berkat Imanuel Harefa ketika dikonfitmasi membenarkan hingga kini kasus TPPO dengan terdakwa utama Shen Yunan warga negara RRC hingga kini belum menjadi terdakwa karena tidak lengkap artinya hasil penyidikan belum lengkap (P19) dari penyidik Polres Pelabuhan Belawan.

"Belum lengkapnya hasil penyidikan maka tidak ditingkatkan menjadi hasil penyidikan sudah lengkap (P21) karena tidak sesuai dari petunjuk penuntut umum, " ucap Kasi Pidum Kejari Belawan itu.

Ucapnya lebih lanjut, penyidik tidak dapat menghadirkan tersangka utama Shen Yunan yang sudah keburu dideportasi pihak Imigrasi Belawan ke negara asalnya, pungkasnya.*

Editor
: Jalaluddin Lase

Tag:

Berita Terkait

Sumatera Utara

Polres Serdang Bedagai dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siantar Ungkap Kasus TPPO dan Pengamanan 7 Warga Negara Bangladesh

Sumatera Utara

Imigrasi Belawan Serahkan WNA Tanpa Dokumen Kepada Kejari

Sumatera Utara

Hadapi ARRC Sepang, Pebalap Astra Honda Siap Berburu Kans Juara

Sumatera Utara

Press Release Polres Belawan Diwarnai Aksi Boikot Puluhan Wartawan

Sumatera Utara

Jadi Kebanggaan Komunitas, CBR250R Mendominasi Road Race Asia

Sumatera Utara

Dukung Sikat Judi Online Polres Belawan Akan Periksa Personil