Tanjung Balai, MPOL -
Polres Tanjung Balai mengungkap 14 kasus narkoba dengan meringkus 20 orang tersangka (16 pria dan 4 wanita).Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 54 butir pil Exstasi, 12.84 gram sabu dan 2.57 gram ganja.Hal itu disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara saat paparan kasus di Lobi Utama Polres Tanjung Balai, Rabu (22/5/24).Terlihat hadir Kabag Ops Polres Tanjung Balai, Kompol M.P. Pardede, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP R. Silalahi, dan KBO Sat Narkoba Iptu L. Simatupang.Kapolres menyampaikan, kasus narkoba ini terungkap saat Operasi Antik
Toba 2024 (Polres Tanjung Balai merupakan Satwil Imbangan) yang dimulai pada tanggal 01 Mei 2024 s/d tanggal 21 Mei 2024.Lanjut Kapolres, Selama Operasi Antik
Toba 2024, ada 14 kasus terungkap dengan 20 orang tersangka."Yang terjaring 16 pria dan 4 wanita. Barang bukti Pil Ecstasy 54 butir, Sabu 12.84 gram dan ganja 2.57 gram," ujarnya."Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran Narkoba, Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi," ucapnya."Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah kami untuk memastikan bahwa peredaran Narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan.Polres Tanjung Balai berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya. Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba."Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman diatas 5 tahun," jelasnya.(*)Polisi rilis kasus.