Medan, MPOL -Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Mayjen TNI (Purn) Hassanuddin
resmi melantik Penjabat Wali Kota Tebingtinggi,
Moettaqien Hasrimi, Selasa (27/5/2024), di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan.Pj. Gubsu Hassanudin meminta kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi agar segera melaksanakan program pemerintahan, termasuk melanjutkan percepatan pencapaian target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Tebingtinggi yang telah ditetapkan. Serta menjalankan arahan Presiden kepada masing-masing kepala daerah.Arahan itu diantaranya kata Pj Gubsu, perihal pengendalian inflasi dengan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, mengalokasikan anggaran untuk stimulus ekonomi dan bantuan sosial serta mewaspadai dampak fenomena perubahan iklim."Selain itu, Kepala Daerah wajib mendukung program prioritas pemerintah seperti penurunan kemiskinan ekstrem dan stunting," ujarnya.Dari sisi investasi Pj. Gubsu menegaskan, agar prosedur penanaman modal dan pelayanan perizinan dipermudah, agar memantik investor masuk ke Tebingtinggi guna meningkatkan perekonomian daerah.Terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak pada November mendatang, Pj Gubsu juga mengingatkan kepada Pj. Wali Kota Tebingtinggi, untuk menguatkan sinergi dengan KPU juga Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang tertib dan damai."Segala bentuk gejolak politik yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat perlu diantisipasi," ujar Pj Gubsu.Apresiasi dan ucapan terima kasih turut disampaikan Pj Gubsu kepada Syarmadani, selaku Pj. Wali Kota Tebingtinggi sebelumnya, yang telah menyelesaikan pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan sebagai Penjabat Wali Kota Tebingtinggi selama 1 tahun."Semoga kedepannya dapat lebih sukses lagi dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara," tutup Pj Gubsu.Sebelumnya,Moettaqien Hasrimi merupakan pejabat eselon II di lingkungan Setdaprov Sumut sebagai Kepala Biro Adpim.Sementara, Syarmadani akan kembali menempati jabatan semula sebagai Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri RI.Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-1121 tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tebingtinggi Provinsi Sumatera Utara, dengan masa jabatan paling lama 1 tabun terhitung sejak tanggal pelantikan.Hadir dalam prosesi pelantikan Forkopimprov Sumut bersama beberapa pejabat di lingkungan Setda provinsi Sumu, unsur Forkopimda Tebingtinggi dan Kepala OPD lingkungan Pemko Tebingtinggi.**