Medan, MPOL - Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu (
PB MABMI) silaturahim dengan Pejabat Gubernur Sumatera Utara, Mayjen (Purn) Hassanudin, di Kantor Gubernur, Jumat (31/5/2024). Pengurus
PB MABMI yang dipimpin Prof DR OK Saidin SH Mhum, selain memperkenalkan kepengurusan periode 2023-2028, juga melaporkan rencana Milad organisasi terbesar masyarakat Melayu tersebut pada 20 Juni 2024.OK Saidin terpilih secara aklamasi memimpin
PB MABMI dalam Musyawah Luar biasa di Medan, Sabtu (4/5/24), menggantikan Dato' Seri H Syamsul Arifin, yang meninggal dunia pada Oktober 2023 lalu. Dalam pertemuan dengan Pj
Gubsu, OK Saidin antara lain didampingi Milhan Yusuf (Sekum), Asrin Naim, Fredy Haberman, dan Faris Saleh Bashel.Menurut OK Saidin, Pj
Gubsu Hassanuddin menyambut hangat dan kekeluargaan pengurus pusat MABMI. Pada kesempatan itu, juga disampaikan rencana menyematkan Tanda Kebesaran Adat Melayu kepada Hassanuddin. "Alhamdulillah Pak Hassanuddin bersedia. Penyematan tanda kebesaran ini juga memenuhi amanah Allahyarham Dato'Seri H.Syamsul Arifin," ujar OK Saidin, Sabtu (1/6).Guru Besar Fakultas Hukum USU ini menjelaskan pula sejarah berdirinya MABMI pada 1971 lalu. Organisasi Masyarakat Melayu ini didirikan tokoh-tokoh Melayu, di antaranya Tengku Luckman Sinar, Tengku Amin Ridwan, Tengku Nurdin, Achmad Tahir, dan Raja Sahnan, tujuannya untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Melayu.Selain itu, OK Saidin yang juga Ketua Umum Yayasan Melayu Raya menyampaikan permohonan kepada Pj
Gubsu untuk menerbitkan Daftar Nominatif kepada Yayasan Melayu Raya untuk lahan seluas 450 H yang merupakan bagian dari Eks HGU PTPN 2 seluas 5.873 H. Penerbitan Daftar Nominatif ini tertunda sudah cukup lama, terutama sejak
Gubsu Edy Rahmayadi. Daftar Nominatif tersebut diterbitkan oleh Gubernur Ery Nurhadi, Desember 2017.Menurut OK Saidin, Pj
Gubsu Hassanuddin merespons baik soal tanah Yayasan Melayu Raya tersebut. "InsyaAllah akan diproses," ujar Ketua Program Studi Magister dan Doktor Ilmu Hukum USU dan Ketua Komisi Banding Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini.***