P.Siantar, MPOL -Dewan Sengketa Indonesia (DSI) adalah sebuah perkumpulan yang memberikan layanan alternative penyelesaian sengketa baik dengan menggunakan instrumen kelembagaan, Dewan Sengketa maupun penyelesaian sengketa dengan menggunakan kompetensi/keahlian individu masing–masing Mediator/Ajudikator/Konsiliator/Arbiter yang terdaftar di Dewan Sengketa Indonesia (DSI).DSI dibentuk berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 10 Agustus 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Ruwin Diara, S.H. yang beralamat di Jalan Ceger Raya No.15 Pondok Aren, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Banten.Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NOMOR AHU-0008416.AH.01.07.TAHUN 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan Sengketa Indonesia.Presiden DSI Prof. Sabela Gayo, S. H,M.H.,Ph.D.,CPL.,CPCLE.,ACIArb.,CPM.,CPArb., memberikan mandat kepada H. Muslimin Akbar, S.H.I.,M.H.,CPM untuk melaksanakan tugas sebagai ketua pengurus DSI Pematangsiantar-Simalungun nomor surat 118/A/DSI/IV/2024.Atas mandat yang diberikan Presiden DSI, Pengurus mengadakan rapat di Sobat kopi Jalan H. Adam Malik Pematangsiantar, Minggu (02/06/2024. ⁴Adapun agenda yang dibahas dan direncakan yakni pelantikan akan digelar pada Selasa 02/07/2024 bertempat di Gedung serbaguna pemerintah kota pematangsiantar.Panitia Pelaksana acara pelantikan Ketua,
Alfianto Sekretaris,
Abdul Zikri Pratama,
Bendahara,
Indra Guna Hasibuan.H.Muslimin selaku ketua DSI berharap dengan hadirnya DSI Pematangsiantar-Simalungun dapat berkolaborasi dan bersinergi," ucapnya.Sementara secara terpisah, Presiden DSI Pusat pada keterangan tertulisnya menyatakan, semoga dengan kehadiran Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sebagai lembaga independen yang profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar negeri untuk menggunakan Dewan Sengketa Indonesia (Indonesia Dispute Board) dalam menyelesaikan berbagai sengketa bisnis yang sedang mereka hadapi.*