Medan, MPOL - Hari ini, Rabu (5/6)
Bayu Rini Kepala Staf DPC PDIP Kota Medan dipanggil sebagai saksi di Satreskrim
Polrestabes Medan. Terkait LP (Laporan Polisi) Guntur Parulian Turnip di Satreskrim Polresta Medan dengan nomor LP./408/K/II/2015/SPKT/Resta Medan, tanggal 19 February 2015, lalu. "Ya dia akan dipanggil hari ini sekitar jam 13:00 WIB, dan keterangan penyidik tadi kepada saya, bahwasannya dia (
Bayu Rini-red), sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhitung dengan hari ini sejak LP saya ini kembali diproses, " ucap
Guntur Turnip kepada wartawan saat ditemui di
Polrestabes Medan. Rabu siang (5/6/2024) pukul 11:48 WIB. Kepada terlapor, ucap Guntur lebih lanjut, bahwa Henry Jhon Hutagalung dan Roby Barus juga akan segera dilakukan panggilan. Ungkapnya. "Sebelumnya, kedua terlapor ini belum pernah dipanggil ke
Polrestabes Medan, seolah-olah mereka seperti kebal hukum, padahal LP saya ini sudah berjalan 9 tahun lebih dan hingga hari ini belum ada kepastian hukum dan keadilan hukum yang saya terima, " pungkasnya. Sebelumnya,Guntur P Turnip Ketua PAC PDIP Kecamatan Medan Deli, membuat laporan polisidengan No ; STTLP/408/ K / II / 2015 / SPKT RESTA MEDAN Pasal 311 Jo 310 dengan terlapor Henry Jhon Hutagalung dan Roby Barus. Saya dituding mereka adalah preman anggota Satgas Brilian Muktar untuk menjaga rumah atau tanah bermasalah, padahal saya menjalankan tugas itu adalah perintah partai dan ada mandat yang ditugaskan partai kepada saya, " ucapnya saat itu kepada wartawan. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp belum memberikan jawaban.*